Sukses

Pecah Tangis Pengacara Richard Eliezer Usai Dengar Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Tangis Penasihat Hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy pecah usai mendengar vonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim kepada kliennya atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J

Liputan6.com, Jakarta - Tangis Penasihat Hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy pecah usai mendengar vonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim kepada kliennya atas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ronny terlihat menangis usai hakim menyelesaikan pembacaan vonis yang menyatakan delapan kali lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedianya 12 tahun.

Sorak kegembiraan Ronny pun disambut Tim Penasihat Hukum lainnya, dengan dilanjutkan dirinya duduk kembali dan mengusap matanya seraya menahan tangis harunya. Mereka bersama Bharada E kemudian saling menggenggam tangan satu sama lain.

Namun tangis kebahagian mereka, harus segera disudahi. Karena, kondisi ruang sidang yang sudah tak kondusif akibat penonton yang memenuhi dan berebut wawancarai Bharada E maupun Ronny.

Ketika tim penasihat hukum lainnya hendak meninggalkan ruang sidang, disitulah momen tangis Ronny pecah didalam dekapan seseorang. Dengan sambil mengucapkan rasa terimakasih, kepada semua pihak yang telah mendukung Bharada E.

"Terimakasih publik atas perjuangannya saya bukan siapa-siapa disini terimakasih terimakasih," ucap Ronny singkat sambil menangis berjalan keluar bersama dengan timnya ke arah pintu keluar area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis 1 Tahun 6 Bulan

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E merupakan mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2/2023).

Dalam putusannya, majelis hakim menyakini Bharada E tetap bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.