Sukses

Ronny Talapessy: Kepada Keluarga Brigadir J, Terima Kasih Sudah Memaafkan Richard Eliezer

Ronny Talapessy mengungkapkan, sikap keluarga Brigadir J yang telah memaafkan Richard Eliezer ternyata menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menjatuhkan vonis.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Ronny Talapessy menyampaikan terima kasih kepada keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang telah memaafkan kliennya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Ronny mengungkapkan, sikap keluarga Brigadir J yang telah memaafkan Richard Eliezer ternyata menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menjatuhkan vonis.

"Kami juga berterima kasih kepada keluarga almarhum Nofiransyah Yosua (Brigadir J), yang sudah memaafkan Richard. Tadi masuk dalam pertimbangan hakim, kami ucapkan terima kash, ini sangat berarti," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Ronny mengaku, menghargai keputusan hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer atas kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kami hormati dan berterima kasih karena pertimbangan hakim yang menerima status justice collaborator dari Richard Eliezer," ujar Ronny.

"Kami selalu menghormati proses sudang yang berjalan," sambung dia.

Ronny Talapessy juga mengatakan bahwa keadilan sudah ditegakkan lantaran hakim sudah mendengarkan suara masyarakat.

"Ini adalah kemenangan rakyat kecil. Ini doa dari banyak orang," ucap Ronnny.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansah Yoshua Hutabarat. 

"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan.

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama,” tutur dia.

 

Reporter: Ady Anugrahadi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.