Sukses

Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, HS Anggota Densus dalam Proses Pemecatan

Densus 88 Antiteror menegaskan, perbuatan Haris dalam pembunuhan sopir taksi online ini murni tindakan yang tidak berkaitan dengan institusi atau kedinasannya.

Liputan6.com, Jakarta - Detasemen Khusus (Densus) 88 antiteror menegaskan, Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS dalam proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). HS ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sopir taksi online di Depok.

"Tersangka HS tersebut sedang dalam proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Kombes Aswin Siregar saat dihubungi, Rabu (8/2/2023).

Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Haris ini setelah dia menjalankan hukuman atau penempatan khusus (patsus). Jasad korban ditemukan warga tergeletak bersimbah darah di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok pada Senin 23 Januari 2023.

"HS baru selesai melaksanakan hukuman dengan penempatan khusus beberapa hari sebelumnya," ujar Aswin.

"Tanggal 5 Desember 2022, yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis. Tidak ada banding dari yang bersangkutan dalam sidang disiplin tersebut," sambungnya.

Aswin menegaskan, perbuatan Haris dalam kasus ini murni tindakan yang tidak berkaitan dengan institusi atau kedinasannya.

"Sekali lagi, pimpinan Densus 88AT tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," tegas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Catatan Pelanggaran HS

Aswin membeberkan catatan pelanggaran yang dilakukan HS sebelum melakukan aksi perampokan terhadap Sony Rizal Taihitu, pada Senin 23 Januari 2023.

"Profil tersangka Bripda Haris Sitanggang ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," kata Aswin kepada merdeka.com, Selasa 7 Februari 2023.

Bripda HS melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, melakukan penipuan terhadap masyarakat, melakukan peminjaman uang kepada temannya, tertangkap tangan bermain judi online, dan terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88.

 

3 dari 3 halaman

Kronologi Penangkapan

Polisi menangkap seorang anggota Densus 88 Antiteror terkait kasus dugaan pembunuhan pengemudi taksi daring.

Jenazah korban pembunuhan berinsial RST (59) itu ditemukan warga di tergeletak bersimbah darah di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok pada Senin 23 Januari 2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, identitas tersangka terungkap seusai penyidik dari Polres Metro Depok melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dibantu Densus 88 Antiteror, penyidik menangkap tersangka di kawasan Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 16.30 WIB, pada Senin 23 Januari 2023.

"Kemudian diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Dia mengatakan, kasus yang awal ditangani Polres Metro Depok kini diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Selain itu, anggota Densus 88 Antiteror inisial HS yang terlibat kasus dugaan pembunuhan telah menyandang status sebagai tersangka. Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 338 KUHP.

"Kemudian dilakukan penahanan pada saat itu," ujar Trunoyudo.

Trunoyudo menerangkan, pihaknya telah memeriksa HS sebagai tersangka. Informasi sementara, motif pembunuhan berkaitan dengan ekonomi.

"Saya membenarkan apa yang disampaikan oleh tim pengacaranya yaitu ingin memiliki harta milik korban, Mengapa perilakunya, perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinyanya sehingga ini terjadi," ujar dia.

 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.