Sukses

Anggota PPS Pemilu 2024 Dilantik Hari Ini Selasa 24 Januari 2023, Berapa Honor dan Lama Masa Kerjanya?

Berdasarkan laman resmi KPU, tercatat ada 908.350 total pelamar panitia pemungutan suara (PPS) Pemilu 2024 di tingkat nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Peran Panitia Pemungutan Suara atau PPS sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan maupun desa. Dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum telah membuka perekrutran PPS sejak Desember 2022.

Berdasarkan laman resmi KPU, tercatat ada 908.350 total pelamar panitia pemungutan suara (PPS) Pemilu 2024 di tingkat nasional. Dari jumlah tersebut, 56 persen atau sebanyak 510.754 diantaranya adalah pelamar laki-laki.

Dalam proses perekrutan, para calon anggota PPS menjalani serangkaian seleksi, mulai dari administrasi, seleksi tertulis, hingga wawancara. Ada persyaratan yang harus dipenuhi para calon anggota PPS, diantaranya adalah warga negara Indonesia (WNI); berusia di atas 17 tahun; setia kepada Pancasila dan UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika; tidak menjadi anggota partai politik; dan lainnya. 

KPU telah menetapkan anggota PPS yang terpilih pada 20 Januari 2023. Menurut jadwal, para anggota PPS Pemilu 2024 yang telah ditetapkan akan menjalani pelantikan pada esok hari, Selasa, 24 Januari 2023.

Jika menilik Pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas PPS yakni mengumumkan daftar pemilih sementara hingga mensosialisasi penyelenggaraan Pemilu 2024.

Honor dan Masa Tugas PPS

Setelah ditetapkan dan dilantik, ketua maupun anggota PPS akan bekerja selama 15 bulan, terhitung mulai 17 Januari 2023 hingga 4 APril 2024.

Upah atau honor yang didapat ketua atau pun anggota PPS adalah:

  • Ketua PPS Rp 1.500.000/bulan
  • Anggota PPS Rp 1.300.000/bulan

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Wewenang PPS

Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, PPS memiliki wewenang sebagai berikut:

  • Membentuk KPPS;
  • Mengangkat Pantarlih, yakni bagian dari petugas Pemilu yang memutakhirkan data pemilih Pemilu yang nantiny akan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT);
  • Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3 dari 4 halaman

Tugas PPS

Selain memiliki sejumlah kewenangan, PPS juga memiliki tugas yang harus ditunaikan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Tugas PPS tersebut dimuat dalam Pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Berikut tugas PPS dalam penyelenggaran Pemilu 2024:

  • Mengumumkan daftar Pemilih sementara;
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4 dari 4 halaman

Kewajiban PPS

Sedangkan dalam hal kewajiban, pada anggota PPS harus membantu KPU dan PPK dalam pemutakhiran data pemilih, menjaga keutuhan kotak suara setelah penghitungan dan penyegelan kotak, menindaklanjuti temuan dan laporan dari Panwaslu Kelurahan atau desa, dan lainnya.

Berikut daftar kewajiban PPS menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022:

  • Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
  • Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  • Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
  • Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.