Sukses

Prostitusi Online Via Semprot.com dan Telegram Terbongkar, Diduga Jajakan 60 Lebih Wanita

Unit Reskrim Polsek Tambora mendalami dugaan kasus praktik prostitusi online yang diiklankan melalui laman Semprot.com.

Liputan6.com, Jakarta Unit Reskrim Polsek Tambora mendalami dugaan kasus praktik prostitusi online yang diiklankan melalui laman Semprot.com.

Dalam kasus ini, satu orang admin grup Telegram Big Pertamax ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemilik akun sekaligus admin group Telegram kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023).

Putra menerangkan, peran tersangka inisial MC (24) merekrut wanita melalui media sosial Twitter.

Bagi yang berminat, MC meminta wanita tersebut mengirimkan sejumlah foto dan video.

"Ketika cocok MC (24) akan menemui para calon wanita yang akan ditawarkannya melalui group Telegram" ujar Putra.

Putra menyampaikan, wanita yang bergabung di grup Telegram besutan MC rata-rata berasal dari Jakarta, Bandung dan Malang.

"Ada sekitar 60 wanita yang bergabung di group telegram milik MC," ujar dia.

Sebelumnya, Putra menerangkan, tim melakukan penyamaran dengan berpura-pura melakukan pemesanan via Group telegram Big Pertamax. Salah seorang wanita diduga pekerja seks komersial (PSK) diamankan.

"Dari sini kemudian tim berhasil mengembangkan tindak pidana prostitusi online ini hingga ke muncikarinya," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diamankan di Apartemen

MC ditangkap di sebuah apartemen kawasan Pulogadung, Jakarta Timur pada Jumat, 21 Januari 2023 sekira pukul 21.45 WIB. Dua orang wanita diduga Pekerja Seks Komersial yang berada di kamar apartemen itu diamankan.

"Tiga wanita yang diamankan dijadikan sebagai saksi," ujar Putra.

Guna penyelidikan lebih lanjut, Pemilik akun sekaligus admin saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tambora.

"Admin dikenakan pasal 295 Jo pasal 506 KUHP dan atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat 2 huruf d Undang - undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang - undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang," ujar Putra.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.