Sukses

Provinsi Jambi Daftarkan 78 Ribu Pekerja Rentan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan

Sebanyak 78 ribu pekerja rentan yang berada di setiap desa dan kelurahan telah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka memperingati HUT Jambi ke-66, sebanyak 78 ribu pekerja rentan yang berada di setiap desa dan kelurahan telah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Seluruh pekerja yang terdaftar itu akan mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan juga risiko kematian.

Selama Al Haris menjabat sebagai Gubernur Jambi, terdapat beberapa program pembangunan yang menjadi unggulannya. Seperti Program “DUMISAKE” yang merupakan program pemerataan pembangunan ke semua wilayah di Provinsi Jambi dalam rangka meningkatkan daya saing daerah. 

Selain itu, ada pula Program BKBK (Bantuan Keuangan Bersifat Khusus) bagi 1.562 desa dan kelurahan di Provinsi Jambi. Program tersebut merupakan program penguatan desa dalam rangka melaksanakan pembangunan masyarakat, program ini mengalokasikan dana provinsi sebesar Rp100 juta per desa/kelurahan.

Berangkat dari program BKBK, sebanyak 10 persen dari dana bantuan desa dan kelurahan diberikan untuk menjamin sebanyak 78 ribu pekerja rentan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

Pelaksanaan program BKBK ini diatur melalui Pergub No 16 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dan Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 853/KEP.GUB/DP3AP2-4.2/2022.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Apresiasi Diberikan BPJAMSOSTEK

Dalam kegiatan santunan kematian serta manfaat beasiswa pendidikan anak kepada 6 orang ahli waris dari pekerja yang didaftarkan melalui program BKBK tersebut, Gubernur Jambi Al Haris dan Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin hadir secara langsung, Jum'at (6/1/2023). 

Zainudin menyampaikan apresiasi atas komitmen tinggi dan kepedulian yang ditunjukan oleh Gubernur Al Haris dalam menjamin terciptanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Apa yang dilakukan oleh Pemprov Jambi ini merupakan yang pertama, ini juga sudah sejalan dengan apa yang diinginkan oleh Bapak Presiden kita, kita akan mulai membangun dari yang paling luar, dari desa dan kelurahan," ungkapnya.

"Hampir 65 persen pekerja Informal atau pekerja bukan penerima upah terdapat di desa dan kelurahan, sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan juga sebaiknya dimulai dari desa dan kelurahan,” jelas Zainudin.

3 dari 3 halaman

Senilai Rp304 Miliar Sudah Dibayarkan

Sepanjang tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat kepada seluruh peserta di Provinsi Jambi senilai Rp304 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 26 ribu kasus, juga untuk kepesertaan Non ASN yang selama tahun 2022 telah menerima manfaat senilai Rp1,1 miliar dengan jumlah 34 kasus.

Ia melanjutkan bahwa saat ini BPJAMSOSTEK memiliki 4 ekosistem yang akan menjadi fokus penambahan peserta yang mendapatkan perlindungan di tahun 2023. 

Fokus tersebut meliputi ekosistem desa seperti perangkat desa, RT/ RW, Bhabinkamtibmas, kemudian ekosistem pasar yang di dalamya ada pasar modern dan tradisional, kemudian ekosistem pada e-commerce dan UMKM, serta yang terakhir ekosistem pada pekerja rentan seperti pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, pekerja miskin dan tidak mampu.

“Kami akan fokus pada pekerja informal yang memang jumlahnya sangat banyak, beberapa langkah akan kami tempuh antara lain menggunakan sistem keagenan dan juga sistem auto debit," katanya.

"Hal itu akan memudahkan pekerja informal untuk membayar iuran tiap bulannya, juga program kami SERTAKAN, yaitu program mendaftarkan pekerja yang ada di sekitar kita, seperti ART nya, sopir nya, ini akan semakin mudah,” tambah Zainudin.

Pekerja informal seperti pedagang, petani dan nelayan memang memiliki keunikan dan karakteristiknya masing- masing, sehingga dalam mengedukasi dan mengajak untuk mendaftarkan dirinya menjadi peserta dibutuhkan pendekatan khusus. 

Zainudin mengatakan bahwa pihaknya terus gencar mengkampanyekan “Kerja Keras Bebas Cemas” agar setiap orang dengan profesi pekerjaan apapun mengerti makna penting perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Atas apa yang sudah dilakukan oleh Pemprov Jambi ini semoga menjadi contoh yang luar biasa dan ditiru oleh seluruh pemda, sehingga cita- cita kita melihat pekerja Indonesia yang sejahtera akan segera terwujud,” tutup Zainudin.

 

(*) 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini