Sukses

IPW Diminta Berimbang saat Bersuara Soal Tambang Nikel di Luwu Timur

Indonesia Police Watch (IPW) diminta berimbang kala merespons kasus tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) diminta berimbang kala merespons kasus tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Hal itu disampaikan oleh Dion Pangkor selaku Kuasa Hukum PT CLM dan PT APMR.

“Kalau IPW obyektif, dia tidak hanya menerima data sepihak, dia juga akan mengundang kita,” kritik Dion dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (5/1/2023).

Dion membantah sejumlah hal yang disampaikan IPW. Mulai dari dugaan penyalahgunaan kekuasaan, penggunaan wewenang oknum aparat, hingga kriminalisasi.

Dion memastikan, semua yang dilakukan kliennya sudah berdasarkan bukti dan berdasarkan putusan arbitrase dengan nomer Perkara 622/Pdt.Sus-Arbt/2021/PN.Jkt.Sel.

“Perkara ini diajukan oleh HH selaku eks Dirut PT CLM. Namun putusannya tidak dia terima sebab dia kalah dalam putusan bernomor No. 43006/I/ARB-BANI/2020 yang dikeluarkan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI),” urai Dion.

Dion melanjutkan, HH yang tidak menjalankan putusan lalu dipanggil oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan putusan itu.

“Sehingga berdasarkan putusan itu, PT AMI dinyatakan sebagai pemilik dari PT CLM dan PT AMPR yang saat ini telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham,” Dion menutup.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanggapan IPW

Indonesia Police Watch (IPW) kemudian angkat suara. Menurut IPW, apa yang disampaikan sebelunnya adalah bentuk pengawasan terhadap kerja aparat penegak hukum.

"Perlu ditegaskan posisi IPW dalam kasus ini adalah dalam kerangka pengawasan kinerja polisi," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, seperti dikutip dari Antara.

Berdasarkan informasi yang diterima IPW, lanjut Sugeng, diduga ada keberpihakan aparat dalam sengketa kepemilikan saham yang berdimesi perdata tersebut.

“Polisi dipandang terindikasi menyalahgunakan kewenangan dalam proses penegakan hukumnya,” Sugeng menutup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.