Sukses

Pria yang Aniaya dan Sekap Pacar di Jakpus Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi tetapkan satu orang tersangka atas kasus Kekerasan yang menimpa seorang perempuan berinisial NU (26).

Liputan6.com, Jakarta - Polisi tetapkan satu orang tersangka atas kasus penganiayaan yang menimpa seorang perempuan berinisial NU (26). Tersangka berinisial A merupakan kekasih dari korban.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menerangkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara penentuan tersangka. Adapun, hasil gelar menyatakan status terlapor naik menjadi tersangka.

"Sudah naik tersangka. Pelakunya A sudah ditetapkan dari hasil gelar sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia kepada wartawan, Senin (2/1/2023).

Komarudin menerangkan, A dipersangkakan melanggar Pasal 351 KUHP. Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan A sebagai tersangka pada Kamis, (5/1/2023).

"Pasal 351 KUHP ya, jadi masih dalam prosedur tahap pemanggilan sebagai tersangka, sekiranya tidak di indahkan kita tangkap. Kapan pemanggilan?. Hari kamis ini ya," ujar dia.

Sebelumnya, wajah NU babak belur usai dianiaya oleh sang kekasih di salah satu kafe kawasan Cikini, Menteng Jakarta Pusat, pada Oktober 2022 lalu.

NU menceritakan kejadian bermula saat ia bersama kekasih sedang berada di kafe kawasan Cikini, Menteng Jakarta Pusat pada 29 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 WIB.

"Di sana ketemu teman-temanku," kata dia saat dihubungi, Senin (19/12/2022).

NU mengatakan, beberapa teman-temannya merupakan transpuan. Dia memberikan salam dengan mencium pipi kiri-kanan atau cipika-cipiki kepada mereka. Hal itu rupanya memantik emosi kekasihnya tersebut.

"Aku say greetings sama bencong-bencongku biasa cipika-cipiki hug sudah that's it itu saja. Ya sudah dia marah diseret aku piting, cekek sampai ke parkiran," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Disekap di Kosan

NU mengatakan, ia tak hanya dianiaya tetapi juga disekap selama beberapa jam di kosan kekasih.

"Lalu aku dibawa ke kosannya aku di sekap dari jam 2 pagi sampe jam 3 sore tanggal 30 Oktober 2022. Semakin minta aku pulang semakin dipukul ditonjok, dibanting, dilempar, dicekek, ditendang, ditampar," ujar dia.

NU menerangkan singkat cerita berhasil kabur dari tempat kosan. Ditemani oleh rekannya, bertandang ke Polres Metro Jakarta Pusat.

"Aku kabur langsung istrahat dulu cari temenku baru lah diantar sama temenku ke Polres untuk buat laporan," ujar dia.

NU mengatakan, ia telah menjalani visum di rumah sakit. Hasilnya pun dibeberkan. "Alami gegar otak ringan, sensor cahaya mataku kena fraktur leher belakang sedikit," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.