Sukses

PPKM Dicabut, Menkes Pastikan Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 Masih Ditanggung

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa biaya pengobatan pasien Covid-19 masih ditanggung, meski kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dicabut.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa biaya pengobatan pasien Covid-19 masih ditanggung, meski kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dicabut.

Namun, kata dia, pemerintah akan meninjau ulang soal pembiayaan pengobatan tersebut.

"Secara bertahap nanti akan kita review. Tapi sekarang masih berlaku, jadi kalau ada yang sakit masih kita tanggung, tapi kita akan segera me-review, kita lihat," jelas Budi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.

Dia mengatakan dalam dua tahun terakhir, pemerintah memang menanggung semua biaya pengobatan pasien Covid-19, termasuk yang memiliki komorbid. Untuk kedepannya, pemerintah kemungkinan akan mengembalikan ke mekanisme normal.

Misalnya, apabila pasien Covid-19 memiliki penyakit komorbid seperti Jantung, maka akan dikembalikan ke mekanisme pembayaran BPJS Kesehatan atau asuransi. Jika tak memiliki keduanya, maka pasien harus membayar sendiri.

"Mungkin kita kembalikan ke mekanisme normal ke BPJS dimana karena sakit jantung, atau dia sakit cancer mesti lakukan kemoterapi, dites positif Covid-19, dulu kan masuk juga sebagai Covid-19. Sekarang mungkin akan kita kembalikan ke normal," jelasnya.

"Jadi dia yang harus kemoterapi sakit cancer sehingga mengikuti mekanisme biasa. Kalau dia dicover BPJS, ya pakai BPJS, kalau asuransi swasta pakai asuransi swasta, kalau tidak ya dia biaya sendiri," sambung Budi.

Menurut dia, mekanisme tersebut kemungkinan akan dilakukan secara bertahap. Budi menyebut hal ini juga salah satu strategi transisi dari masa pandemi menuju endemi.

"Mungkin nanti ke depannya kira-kira gitu, dan akan bertahap, sebagai salah satu strategi transisi dari pandemi," ujar Budi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PPKM Dicabut

Sebelumnya, Presiden Jokowi menghentikan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia, mulai Jumat (30/12/2022). Dengan begitu, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara Jaka

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," sambungnya.

Dia menyampaikan bahwa pencabutan PPKM menyusul situasi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali. Jokowi menuturkan pemerintah juga telah melakukan kajian selama lebih dari 10 bulan.

"Per 27 Desember 2022, 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bor berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen. Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.