Sukses

Kasus Prank Baim Wong Paula Naik Sidik, Pelapor Harap Polisi Segera Ada Tersangka

Kasus laporan prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus laporan prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Artinya, kepolisian menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Sudah masuk (dari tingkat penyelidikan) ke penyidikan," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin 5 Desember 2022.

Menanggapi hal itu, Tengku Zanzabella yang bertindak sebagai pelapor pada Senin 3 Oktober 2022 mendorong agar segera ada penetapan tersangka.

Menurut kuasa hukum pelapor, Rony E dari Law Firm Ribu Hakim dan Partners menyatakan, berdasarkan SP2HP Nomor:B/6241/XII/2022/Reskrim tertanggal 1 Desember 2022 bahwa perkara telah dinaikkan status dari lidik ke sidik.

Rony mengatakan jika hari ini Jumat (9/12), pihaknya telah dipanggil pihak penyidik kepolisian Reskrim untuk memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan serta penyerahan bukti-bukti guna melengkapi berkas perkara.

"Kami sebagai Pelapor dalam Perkara Nomor Lp. B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, 03/10/ 2022 telah mengahadiri panggilan penyidik Unit V Resmob. Selanjutnya kami sebagai kuasa hukum Pelapor Tengku Zanzabela berharap agar para terlapor segera dipanggil untuk diperiksa dan segera ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rony dalam keterangan diterima, Jumat (9/12/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Runtuhkan Wibawa Polri

Sebelumnya, Tengku Zanzabella sebagai perwakilan Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia mengatakan Baim dan Paula dianggap telah meruntuhkan wibawa Institusi Polri karena membuat prank dengan membawa-bawa pihak kepolisian.

"Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak," kata Tengku di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 3 Oktober 2022.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.