Sukses

Kuat Ma'ruf Laporkan Hakim Perkara Pembunuhan Brigadir J ke Komisi Yudisial

Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, melaporkan hakim ketua yang menangani perkaranya ke Komisi Yudisial (KY).

Liputan6.com, Jakarta Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, melaporkan hakim ketua yang menangani perkaranya ke Komisi Yudisial (KY). Laporan dilayangkan oleh tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf.

"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Miko menyebut KY akan menelaah lebih jauh laporan yang dilayangkan. Menurut dia, KY hanya sebatas memeriksa ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik. Dia memastikan laporan ini tak akan mengganggu jalannya persidangan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti. Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," kata Miko.

Sementara Irwan Irawan, selaku tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf membenarkan pihaknya tak hanya melaporkan hakim ketua perkara pembunuhan berencana Brigadir J ke KY. Namun mereka juga turut melaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

"Iya ke KY, ketua majelisnya sama ke Bawas Mahkamah Agung," ujar Irwan.

Irwan mengaku mengajukan laporan pada Rabu, 7 Desember 2022 kemarin. Dia hanya melaporkan ketua majelis hakimnya saja. Pasalnya, menurut dia banyak kalimat tendensius yang disampaikan ketua majelis terhadap kliennya.

"Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat-kalimat ketua majelis yang sangat tendensius, kami lihat," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tudingan Kuat Bohong

Salah satu kalimat yang Irwan anggap tendensius yakni terkait pernyataan Kuat Ma'ruf konsisten berbohong.

"Seperti disampaikan ke Kuat misalnya ketika diperiksa sebagai saksi disampaikan bahwa kamu konsisten berbohong, kemudian pada saat Kodir diperiksa ini setingan semua, hal-hal seperti ini kan sudah menyimpulkan, harus diuji dengan keterangan yang lain. Kesimpulan-kesimpulan seperti itu yang menurut kami tidak pada tempatnya disampaikan majelis dalam pemeriksaan saksi," kata dia.

Sebelumnya, pada Senin 5 Desember 2022, majelis hakim berulang kali menyindir Kuat Ma'ruf karena mantan anak buah Ferdy Sambo itu dinilai berbohong.

Hakim bahkan sampai menyindir agar Kuat konsisten bila berbohong.

Pada saat itu, sidang tengah membahas pembunuhan Brigadir J di rumah Sambo di kompleks Polri Duren Tiga. Ada Sambo, Bharada E, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi, kala itu. Tapi Putri berada di kamar.

Kuat mengaku, pertama tiba di rumah Duren Tiga, dia mengantarkan Putri yang lantas menutup pintu. Namun, dalam dakwaan disebutkan, tugas menutup pintu itu adalah tugas asisten rumah tangga (ART) bernama Kodir.

"Kenapa harus ditutup?" tanya hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 5 Desember 2022.

"Kan sudah sore Yang Mulia," jawab Kuat.

"Kan ada Kodir?" tanya hakim.

 

3 dari 4 halaman

Tak Sesuai dengan CCTV

Kuat beralasan tidak melihat Kodir pada saat itu. Namun, hakim heran, karena dalam CCTV yang telah dibuka di ruang sidang, terlihat sosok Kodir.

"Waktu itu saya tidak melihat Kodir dan kebiasaan saya waktu kerja. Itu saya tutup pintu karena kebiasaan saya di rumah," kata Kuat.

"Saudara itu lucu, kemarin di CCTV kita lihat sama-sama Kodir tampak. Saudara mengatakan di sini saya tidak lihat Kodir," timpa hakim.

"Waktu itu saya tidak memperhatikan, waktu di CCTV saya baru ngeh (tahu) ada Kodir," jawab Kuat.

"Pandai memang saudara ini," ujar hakim.

 

4 dari 4 halaman

Ledek soal Kejadian di Magelang dan Susi

Kejadian ini berlangsung saat Kuat Ma'ruf menjadi saksi dalam sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. 

Awalnya, ketua hakim Wahyu Iman Santoso bertanya kepada Kuat ketika rombongan Putri Candrawathi tiba di rumah Magelang. Masing-masing dari mereka beristirahat di kamar mana.

"Kan rombongan tamu, ada saudara PC (Putri), Yosua, Susi, itu mereka tinggal di mana aja?" tanya Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

"Kalau untuk ibu sama anaknya di kamar atas, Om Richard sama Yosua di kamar ruang tamu itu," jawab Kuat.

Kuat sendiri memilih untuk tidur di garasi rumah. Lantaran ART Susi juga turut datang pada saat itu. Dia pun mengalah dan memberikan kamarnya kepada Susi.

"Saya tidur di garasi karena kamar saya dipakai Susi," lanjut dia.

Hakim pun kembali bertanya alasan kuat yang mengalah untuk tidur di garasi mobil. Meskipun pada saat itu rombongan Kuat lah yang pertama kali tiba.

"Karena kamar saudara dipakai Susi, kok saudara mau ngalah kan saudara yang duluan?" kata Santoso.

"Kan Susi perempuan pak, masak tidur di garasi," respons Kuat.

Peserta yang hadir pun tertawa dengan pertanyaan ketua hakim. Tidak sampai di situ, Santoso kembali meledek Kuat dengan pertanyaan yang cukup menggelitik.

"Kenapa enggak nemenin tidur bareng?" celoteh sang hakim.

"Enggak yang mulia, karena Susi perempuan dalam hati saya masak tidur di garasi," jawab Kuat.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.