Sukses

Serikat Buruh Protes UMP Jakarta Naik 5,6 Persen, Bandingkan dengan Bogor 10 Persen

Said menilai keputusan Heru itu tak berpihak pada buruh. Melainkan berpihak pada masyarakat menengah ke atas dan pro-pengusaha.

Liputan6.com, Jakarta -

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan ada sejumlah alasan yang menyebabkan organisasi serikat buruh menolak keras keputusan Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Said menyebut kenaikan UMP DKI sebesar 5,6 persen lebih kecil dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia. Misalnya, Bogor kata Said, Upah Minimum Kabupaten (UMK) nya naik 10 persen.

"Masa kalah dengan Kabupaten Bogor naiknya 10 persen. Kan malu-maluin itu Pj gubernur tidak berhasil meningkatkan kesejahteraan kaum buruh dan masyarakat kecil," kata Said secara daring, dikutip Rabu (30/11/2022).

Selain itu, dia menilai keputusan Heru itu tak berpihak pada buruh. Melainkan berpihak pada masyarakat menengah ke atas dan pro pengusaha.

"Hanya berpihak kepada masyarakat kelas menengah atas. Kebijakan Pj Gubernur terhadap pengupahan berpihak pada kelas menengah ke atas dan pro pengusaha," ujar dia.

Said menyayangkan sebagai ibu kota negara, kenaikan UMP DKI Jakarta tak seharusnya lebih rendah dari provinsi lain di Indonesia. Bahkan, kata dia kenaikan UMP DKI 2023 itu berada di bawah inflasi tahun berjalan 6,5 persen.

"DKI itu ibu kota negara bagaimana mungkin naik upahnya 5,6 persen hanya setengah dari kenaikan upah minimum di Bogor, UMK Kabupaten Bogor naiknya 10 persen, Kabupaten Subang naiknya 10 persen. Itu semua rekomendasi bupati," terang Said.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bandingkan dengan Sejumlah Wilayah

Said bahkan membandingkan kebijakan Heru Budi dengan Bupati daerah terkait sepert Bogor, Subang, Cirebon hingga Majalengka. Bupati Kabupaten yang dimaksud dinilai Said berempati pada kelangsungan hidup buruh.

"Bupati Bogor udah memutuskan naiknya Upah Minimum Bogor, UMK Bogor 10 persen, UMK Subang 10 persen. Bahkan UMK Majalengka daerah yang baru berkembang, Majalengka dan Kabupaten Cirebon itu 10 persen, berempati kepada buruh," kata dia.

Dia menyebut Heru Budi tidak berempati kepada buruh. Mengingat, kenaikan upah minimum DKI hanya setengah dari kenaikan upah minimum di Bogor Subang, Majalengka, dan Cirebon.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.