Sukses

Ketua DPRD DKI Yakin Jabatan Wali Kota/Bupati di Jakarta Masih Ada Usai IKN Pindah

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, meyakini jabatan Wali Kota dan Bupati akan tetap ada pada sistem pemerintahan di Jakarta meski tak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, meyakini jabatan Wali Kota dan Bupati akan tetap ada pada sistem pemerintahan di Jakarta meski tak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN).

Hal itu diungkapkan Prasetyo, menanggapi wacana penghapusan jabatan Wali Kota/Bupati di DKI usai nanti tak lagi jadi Ibu Kota Negara.

Kendati demikian, Prasetyo mengatakan hal itu perlu dikaji lebih dalam. Pihaknya, kata dia bakal menunggu hasil pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu.

"Kan kita belum tahu (penghapusan Wali Kota dan Bupati), tanya kan ke eksekutif. Kalau menurut saya wali kota sama bupati tetap masih ada," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa 29 November 2022.

Pasalnya, menurut Prasetyo DPRD DKI Jakarta belum menemui turunan regulasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang mengatur bahwa Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi IKN baru menggantikan DKI Jakarta.

Prasetyo menilai DPR RI masih membahas lebih lanjut terkait aturan tersebut. Sehingga, kata dia wacana penghapusan Wali Kota/Bupati di Jakarta belum bisa dipastikan.

"Ya nanti kita lihat perundang-undangannya, kita belum dapat turunannya dari DPR kan. Ya pasti nanti akan dikirim ke kita, karena kita kan perpindahan, karena keputusannya apakah keputusannya itu nanti dapat ada Wali Kota, Bupati atau tidaknya kan kita lihat nanti," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kemungkinan Tidak Ada

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan kemungkinan soal tidak adanya jabatan wali kota atau pun bupati di Jakarta pasca tak lagi jadi Ibu Kota negara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Suharso ditemui usai bertemu Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis 24 November 2022.

"Jadi sistem pemerintahan ke depan Jakarta tetap seperti hari ini jadi sebuah provinsi yang dikepalai oleh seorang gubernur dan kemudian tidak perlu ada bupati atau wali kota," kata Suharso soal perencanaan terkait Jakarta usai Ibu Kota pindah ke IKN.

"Bahkan, pemikiran kami ke depan adalah bagaimana ada struktur organisasi yang lebih lincah. Yang bisa menjadi panutan teladan pemerintahan yang lain," lanjut dia.

3 dari 3 halaman

Efektif

Kendati Jakarta bakal kehilangan birokrasi di sistem pemerintahan usai tak jadi ibu kota negara, Suharso menyebut perwujudan struktur pemerintahan yang lebih mumpuni tersebut akan lebih efektif.

Suharso juga membahas soal tata aturan dan kewenangan yang bakal dimiliki oleh Jakarta ke depan. Pasalnya, kata Suharso hal-hal itu akan coba dituangkan pemerintah pusat dalam bentuk undang-undang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.