Sukses

Komisi I DPR Agendakan Rapat Bahas Stasiun TV Bandel Soal Siaran Analog

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menyatakan, pekan depan DPR akan memulai rapat, dan salah satu agenda yang akan dibahas adalah kasus TV yang membandel tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi I DPR RI menyoroti stasiun televisi swasta yang masih bandel menayangkan siaran analog meski pemerintah telah menghentikan siaran analog dan beralih ke digital.

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menyatakan, pekan depan DPR akan memulai rapat, dan salah satu agenda yang akan dibahas adalah kasus TV yang membandel tersebut.

"Minggu depan DPR akan memulai rapat-rapat kerja dengan mitra, tentunya persoalan ini akan diangkat untuk diklarifikasi," kata Christina kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Christina menyayangkan sikap televisi yang masih menyiarkan siaran analog. "Tentunga kami menyayangkan, karena semestinya sudah cukup tahapan sosialisasi untuk memastikan kepatuhan," ujarnya.

Sebelummya, Menko Polhukam Mahfud Md menyebutkan masih ada sejumlah TV swasta yang belum beralih ke TV digital. Mahfud bahkan mengancam akan mencabut izin TV swasta tersebut apabila masih tak taat aturan.

"Semua sudah berjalan efektif hanya ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang dalam tanda petik tidak mengikuti dalam tanda petik bandel tidak mengikuti keputusan pemerintah ini, yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, Inews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One serta Cahaya TV," kata Mahfud, Kamis (3/11/2022).

Mahfud menegaskan bahwa peralihan TV analog ke digital adalah amanat undang-undang dan harus diterapkan semua TV tanpa pengecualian.

"Perlu saya sampaikan bahwa ASO itu adalah atas perintah undang-undang dan ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan Termasuk dengan semua pemilik televisi ini. Terhadap yang membandel ini secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin radio atau ISR tertanggal 2 November kemarin, maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog maka itu bisa dianggap ilegal," tegasnya.

2 dari 2 halaman

Respons Janji Tindak TV Swasta Tak Patuhi ASO

Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) telah resmi menghentikan siaran TV Analog. Dikenal dengan nama Analog Switch Off ASO, Indonesia kini telah memasuki era siaran TV digital.

Meski sudah beralih ke TV digital, ternyata masih ada beberapa LPS (Lembaga Penyiaran Swasta) yang menyiarkan TV analog. Dari pantauan, ada enam TV swasta yang diketahui masih menyiarkan TV analog, yakni RCTI, MNC TV, ANTV, GTV, iNews, dan CahayaTV.

Terkait adanya stasiun TV swasta yang belum beralih ke siaran TV digital, Kominfo hingga saat ini masih belum bertindak tegas. Menkominfo Johnny G. Plate hanya menuturkan bahwa hal ini sudah ada aturannya.

"Namun sebelum aturan diterapkan, ini kan dengan manajemen televisi orang mengerti semua, tentu ada diskusi berbicara di lapangan dengan cara yang baik. Toh, ini untuk kepentingan bersama," tuturnya saat hitung mundur ASO di Kantor Kementerian Kominfo.

Terlebih, ia menambahkan peralihan siaran TV analog ke digital merupakan bagian dari agenda pemerintah mendigitalisasi bidang penyiaran.

Sementara Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong, menyatakan pihaknya akan menemui stasiun TV swasta yang tak mematuhi ASO.

"Sesuai arahan Menkominfo, kami akan selesaikan secara baik-baik. Kami akan bicara dengan mereka (stasiun TV swasta yang tak mematuhi ASO) untuk menyelesaikannya," ujar Usman, Kamis 3 November 2022.