Sukses

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Bripka Ricky Rizal, Ini Alasannya

JPU menolak seluruh eksepsi yang disampaikan terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo atas dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo atas dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sejumlah alasan pun dibeberkan jaksa pada saat sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).

Jaksa mengungkapkan telah mencermati uraian eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo perihal tudingan surat dakwaan tidak bersesuaian dengan pasal yang didakwakan.

Poin lain, jaksa memaparkan yang tidak termasuk dalam ruang lingkup materi eksepsi yakni kesimpulan penasihat hukum yang mempersoalkan uraian peristiwa dan peran masing-masing terdakwa.

Dalam nota keberatan disebut copy paste antara dakwaan satu dengan yang lain.

"Secara jelas dan tegas sudah menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana dimaksud Pasal 156 ayat (1) KUHAP," kata dia, Kamis (20/10/2022).

Jaksa juga tidak sependapat dengan alasan eksepsi penasihat hukum terdakwa yang telah memberikan penilaian yang masih bersifat asumsi dengan mengatakan bahwa uraian fakta perbuatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersifat asumsi-asumsi liar yang tidak berdasar dari Penuntut Umum.

"Menurut kami perbuatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo sudah kami gambarkan secara jelas, lengkap dan cermat dalam surat dakwaan yang kami buat tentunya dalam kualitas peran sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jaksa Minta Ricky Rizal Tetap Ditahan

Di sisi lain, jaksa menilai penasihat hukum terdakwa keliru dalam memahami splitsing atau pemisahan berkas perkara sebagaimana dimaksud Pasal 142 KUHAP.

Lebih lanjut, jaksa menolak menanggapi dalil-dalil eksepsi yang terkait dengan materi pokok perkara.

"Tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian pokok perkara," ujar dia.

Atas hal tersebut Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan:

1. Menolak seluruh dalil Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Ricky Rizal Wibowo.

2. Menerima Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM-245/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materil.

3. Menyatakan pemeriksaan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap dilanjutkan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-245/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022.

4. Menyatakan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap berada dalam tahanan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.