Sukses

Nikita Mirzani Dicekal Bepergian ke Luar Negeri

Pencekalan terhadap Nikita Mirzani tersebut diajukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, Provinsi Banten.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan pencekalan terhadap artis Nikita Mirzani untuk bepergian ke luar negeri.

"Masa pencegahan 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh saat dihubungi di Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022 seperti dilansir dari Antara.

Achmad Nur Saleh mengatakan, pencekalan terhadap artis yang kerap menimbulkan kontroversi tersebut diajukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, Provinsi Banten.

Saat ditanya lebih jauh alasan pencekalan terhadap artis tersebut, Achmad Nur Saleh belum memberikan jawaban.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Nikita Mirzani 'Mogok' Wajib Lapor ke Polresta Serang Kota

Sebelumnya, Nikita Mirzani tidak akan menjalani wajib lapor lagi di Mapolresta Serang Kota. Hal itu dikatakan Nikita dengan alasan, perlakuan hukum yang sama tidak diberlakukan kepada Nindy Ayunda maupun Dito Mahendra, sehingga dia merasa tidak ada keadilan dan perlakuan hukum yang sama.

Artis yang penuh kontroversi ini mengaku telah memberi contoh sebagai warga negara yang baik, dengan menjalani proses wajib lapor di Polresta Serkot, tetapi tidak dengan Dito Mahendra ataupun Nindy Ayunda di Polres Metro Jakarta Selatan. Sehingga, Nyai merasa, pelayanan hukum tidak adil baginya.

"Ini adalah wajib lapor terakhir aku di Serang Banten, bukan Aamiin, aku yang pengin ini terakhir, karena menurut aku enggak fair. Karena si pelapor, Dito Mahendra di Polres Jaksel sudah dua kali tidak. Ini Nikita Mirzani kasih contoh, patut wajib lapor," kata Nikita Mirzani, di Mapolresta Serkot, Kamis (1/9/2022).

Selain itu, dia mengaku lelah setiap pekan harus berangkat dari Jakarta ke Kota Serang, hanya untuk menjalani wajib lapor. Oleh karena itu, dia memastikan tidak akan menjalani wajib lapor pada pekan depan.

"Aku enggak mau dateng lagi, karena capek bolak balik, bisa sempoyongan," dia menegaskan

3 dari 3 halaman

Nikita Mirzani Ditangkap di Mal

Sebelumnya diberitakan, personil Sat Reskrim Polresta Serkot menangkap Nikita Mirzani di pusat perbelanjaan daerah Jakarta Selatan pada Kamis sore, 21 Juli 2022, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat ditangkap, Nikita mengenakan atasan warna putih dan menggandeng anaknya.

Nikita kemudian dibawa ke Mapolresta Serang Kota untuk dimintai keterangannya. Artis yang kerap dipanggil Nyai itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus tersebut dilaporkan oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda ke Mapolresta Serang Kota pada Juni 2022 lalu.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.