Sukses

Pemkab Tangerang Kaji Aturan Baju Adat untuk Seragam Sekolah SD hingga SMA

Meski begitu, penetapan aturan atau Perbup tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik di kabupaten Tangerang tidak akan cepat ditetapkan.

Liputan6.com, Tangerang - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang tengah menyiapkan peraturan perihal penggunaan baju adat daerah untuk seragam sekolah bagi siswa sekolah dasar (SD) hingga tingkat menengah atau SMA dan sederajat.

Hal ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022, tentang pakaian seragam sekolah. 

"Semua kan harus ada payung hukum, di pusat sudah ada dan kami sedang berbicara dengan Dispora dan juga Bappeda Kabupaten Tangerang. Insya Allah 2023 kita keluarkan aturan," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Saifullah,Jumat (14/10/2022).

Meski begitu, penetapan aturan atau Perbup tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik di kabupaten Tangerang tidak akan cepat ditetapkan.

Menurut Saifullah, pihaknya juga mempertimbangkan proses pengadaan pakaian adat yang dikhawatirkan akan membebani para orangtua.

"Tapi kan kalau kita keluarkan aturan, prosesnya bertahap. Karena kan proses pengadaan jangan sampai memberatkan masyarakat, nanti Bupati diomelin gara- gara Perbup. Pakai pakaian adat siswa kudu meli deui (harus beli lagi). Itu menjadi kajian kita ke depan," katanya. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bentuk Pakaian Adat Kabupaten Tangerang

Secara khusus, pakaian adat Kabupaten Tangerang sendiri berwarna ungu. Dengan pakaian kaos dilapisi setelan baju pangsi khas Jawara Banten. Bahkan batik Kabupaten Tangerang juga sudah ada dengan dominasi warna yang sama.

"Kalau secara umum ungu-ungu, tapi itu harus dikaji. Yang pantas buat anak-anak di Tangerang, apa cuma pakai pangsi, baju putih. Itu belum ketemu, tapi ide itu sudah nempel di teman-teman, termasuk pak Bupati dan pak Sekda," jelas Saifullah.

Selama menunggu penetapan Perbup itu, Saifullah menerangkan bahwa pakaian seragam sekolah siswa SD dan SMP adalah putih merah dan putih biru, pakaian pramuka, dan seragam batik khas sekolah.

3 dari 3 halaman

Pemkab Tangerang Siapkan Anggaran Pengadaan Kendaraan Dinas Listrik

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, tengah menyusun dan menyiapkan pengadaan anggaran mobil listrik, sebagai kendaraan dinas di lingkup Pemda. Penganggaran akan dilakukan pada tahun depan.

"Memang kita sudah mendapatkan surat (pengadaan mobil listrik), untuk itu Insya Allah nanti di 2023 akan kita siapkan," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid, Kamis (13/10/2022).

Rasyid menyebut, sejauh ini pihaknya masih melakukan kajian dan perumusan terkait standar harga dalam pengadaan atau konvensional ke kendaraan listrik berbasis baterai tersebut. Kemudian jika sudah rampung, akan dilaporkan kepada pimpinan supaya pengadaan kendaraan bermotor listrik bisa dilakukan.

"Asalkan tadi kendaraan bermotor listrik sudah ada di e-katalog," katanya.

Selain itu, sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Menjadi Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah itu, terlebih dulu harus melihat ketersediaan kendaraannya dan juga menyiapkan stasiun-stasiun pengisian daya listrik.

"Kesiapan ketersediaan kendaraan listrik itu sudah siap 2023, kita akan mengikuti anjuran pemerintah pusat, dan nantinya akan dilaksanakan oleh pak Bupati dan Wakil Bupati Tangerang," katanya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.