Sukses

Polisi Gerebek Ruko Sarang Judi Online di Cengkareng, 5 Orang Ditangkap

Ardhie menegaskan tidak ada ruang untuk praktek judi di wilayah hukumnya. Oleh karena itu, tempat judi online yang baru beberapa minggu lalu ini beroperasi langsung digerebek.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah ruko di Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat digerebek Polsek Cengkareng. Lewat operasi yang dilakukan kemarin malam tersebut, polisi menangkap basah lima operator aplikasi judi online yang sedang mengoperasikan sebuah situs judi online di ruko tersebut.

“Penggrebekan tempat judi online ini, berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan kepada kami. Kami lalu melakukan penyelidikan dan pengembangan di lokasi tersebut" ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo dalam keterangan pers diterima, Minggu (9/10/2002).

Ardhie mengatakan, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Ali Barokah beserta tim Polsek Cengkareng telah menyita dan mengamankan sejumlah alat bukti, seperti beberapa alat PC dan komputer yang masih dibungkus dan disembunyikan di dalam koper.

“Guna kepentingan penyidikan, lima orang operator beserta barang bukti PC serta komputer dibawa ke Polsek Cengkareng,” jelas Ardhie.

Ardhie menegaskan tidak ada ruang untuk praktek judi di wilayah hukumnya. Oleh karena itu, tempat judi online yang baru beberapa minggu lalu ini beroperasi langsung digerebek.

Dia memastikan, pihaknya masih terus mengembangkan bagaimana modus judi online ini berjalan dan berkembang. Nantinya, investigasi judi online akan diusut tuntas hingga pemiliknya.

“Polisi dari Unit Reskrim Polsek Cengkareng masih mengembangkan kasus ini, dan memburu pemilik situs judi online,” dia menutup.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jumlah Fantastis Judi Online

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut sejak 2017 hingga kini total transaksi yang diduga berkaitan dengan judi online mencapai Rp 155 tirilun. PPATK terus mengusut ini karena merupakan salah satu tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sejak tahun 2017 transaksi judi online cenderung meningkat tiap tahunnya dengan jumlah total transaksi yang dianalisis lebih dari 155 triliun rupiah," ujar Kepala PPATK Ivan Yustianvandana dalam keterangannya, Minggu (2/10/2022).

Sementara terkait pelaporan, Ivan mengaku sejak 2019 pihaknya sudah melaporkan lebih dari 25 kasus judi online kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

"Dan tidak kurang dari 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak tahun 2019 hingga tahun 2022,” jelas Ivan.

Sejumlah hasil analisis baik proaktif maupun reaktif telah PPATK sampaikan kepada pihak Kepolisian untuk kemudian ditindaklanjuti.

“Khusus untuk periode Agustus hingga September 2022 PPATK telah menyampaikan hasil analisis terkait perjudian kepada Kepolisian, dengan rincian 21 aasil analisis proaktif dan 16 hasil analisis reaktif berdasarkan permintaan Kepolisian,” ungkap Ivan.

 

3 dari 3 halaman

Pantau Aliran Dana Judi Online

Sebelumnya, PPATK terus memantau aliran dana yang diduga terkait dengan transaksi judi, baik judi konvensional maupuan judi online. Hal ini merupakan respon atas beragam laporan dari masyarakat yang masuk ke PPATK maupun ke Kepolisian.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, dalam satu bulan, atau periode Agustus hingga September 2022, pihaknya sudah membekukan sementara rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi.

"PPATK juga telah melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 242 rekening karena diindikasikan ada kaitannya dengan aktivitas judi," ujar Ivan dalam keterangannya, Minggu (2/10/2022).

Ivan menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mempercepatan tindak lanjut dan pengungkapan aktivitas judi di Indonesia.

"Secara responsif koordinasi PPATK terus berjalan, dan proses penyidikan maupun penyelidikan terus dilakukan oleh Kepolisian," imbuh Kepala PPATK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.