Sukses

Deolipa Eks Pengacara Bharada E Bakal Gugat Komnas HAM ke PTUN

Deolipa menilai, rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait indikasi adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang, melampaui kewenangan.

Liputan6.com, Jakarta - Hasil investigasi dan rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat berbuntut panjang. Utamanya, terkait temuan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Mantan Pengacara tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Adapun Komnas HAM dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sebagai tergugat.

"Besok saya akan menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam persoalan mengenai ada dugaan mereka melampaui kewenangannya dalam menyatakan mengenai hasil kesimpulan mereka mengenai Yosua," kata Deolipa di Polda Metro Jaya, Senin (3/10/2022).

Deolipa menyoroti terkait temuan Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Menurut dia, Komnas HAM dan Komnas Perempuan tak berwenang menyampaikan hal tersebut ke publik.

"Ini bukan porsi mereka menyampaikan ini, ini adalah porsinya pengacara atau penegak hukum lain, yaitu kepolisan dalam hal ini Bareskrim, karena mereka (Komnas HAM dan Komnas Perempuan) bukan lembaga pro justisia," ujar dia.

Dia menyebut, isu yang diembuskan Komnas HAM dan Komnas Perempuan dinilai justru memperkeruh suasana. Bahkan, bisa berdampak buruk bagi penanganan kasus.

"Gak usah ngatur-ngatur atau memperkeruh suasana seolah-olah ini menjadi suatu petunjuk. Ini yang berbahaya," ujar Deolipa.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Febri Akan Jadikan Temuan Komnas HAM Bela Putri di Persidangan

Bukan tanpa alasan, Deolipa lantas menyinggung pernyataan Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah. Mantan Jubir KPK itu, mengaku akan menjadikan hasil temuan Komnas HAM dan Komnas Perempuan sehagai bagaian dari barang bukti yang akan diperlihatkan di persidangan.

"Kenapa saya sampaikan ini, karena kemarin saya dapat kabar saat Febri menjadi pengacara Putri, mereka sempat mengatakan akan memakai dokumennya Komnas HAM dan Komnas Perempuan sebagai bagian dari pada barang bukti atau petunjuk di persidangan," ujar dia.

Deolipa mengaku telah mencoba meminta klarifikasi kepada Febri Diansyah terkait ucapannya itu. Namun, tak mendapat jawaban.

"Kenapa saya mendaftarkan, karena beberapa minggu kemarin saya sudah mengajukan surat permintaan klarifikasi atau penarikan pernyataan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan, ternyata mereka tidak merespons," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.