Sukses

Kapolri: Status Ferdi Sambo Resmi Bukan Anggota Polri

Mantan Kadiv Propam Polri, yang juga tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sudah tidak lagi menyandang status sebagai anggota Polri.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kadiv Propam Polri, yang juga tersangka kasus dugaan pembunuhan BrigadirJ,  Ferdy Sambo sudah tidak lagi menyandang status sebagai anggota Polri.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menerangkan, pihak Istana telah merespon surat terkait penolakan banding Ferdy Sambo terhadap keputusan PTDH yang dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri.

Sehingga, Keputusan Presiden (Keppres) memperkuat penetapan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo.

"Tadi siang kami sudah mendapatkan informasi bahwa keputusan PTDH dari istana dari Sekretariat Militer Presiden atau dikenal dengan Setmilpres tadi sudah dihubungi, sudah dikeluarkan, oleh karena itu status FS secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri," kata dia Jumat (30/9/2022).

Sebelumnya, Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ketua Sidang, Irjen Ahmad Dhofiri menyampaikan, majelis sidang kode etik memberi rekomendasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dhofiri saat konferensi pers, Kamis malam.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jokowi Sudah Teken Keppres Pemecatan

Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Berkas itu pun sudah dikirimkan ke Polri.

"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Sekretaris Militer Presiden Laksma TNI Hersan kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

 

3 dari 3 halaman

Dilakukan Segera

Adapun surat ini dikirim ke Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden. Setelah surat ini diproses, Istana melalui Sekretariat Negara akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Polri telah resmi memberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Penyerahan dokumen petikan putusan pun dilakukan hari ini, Jumat (23/9/2022).

"Hasil komunikasi Karo Prof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Menurut Dedi, untuk proses administrasi PTDH Ferdy Sambo sendiri dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri sudah diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (AsSDM) Polri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.