Sukses

KPK Panggil Anggota DPR Sofyan Ali Terkait Kasus Suap Ketuk Palu Jambi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan memeriksa Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sofyan Ali.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan memeriksa Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sofyan Ali. Dia akan dimintai keterangan terkait pengembangan kasus suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

Selain Sofyan Ali, penyidik juga memanggil Humas Dinas PUPR Provinsi Jambi Dheny Ivantriesyana Poetra, Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Jambi Wasis Sudibyo, Kasubbag Program Dinas PUPR Jambi Wahyudi Apdian Nizam, PTT pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Jambi Rinie Anggraine Putri.

Kemudian, Direktur Utama (Dirut) PT Wahyunata Arsita Yosan Tonius alias Atong, Tim Tehnis CV Ativa Cipta Rencana Teguh Prihantoro, Kontraktor Timbang Manurung, Wiraswasta Ismail Ibrahim, serta mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR tahun 2017 Budi Nurahman.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi, atas nama tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/9/2022).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya tengah memgembangkan perkara suap ketuk palu rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

"Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan korupsi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (20/9/2022).

Namun Ali belum mau membeberkan lebih lanjut pihak-pihak yang dijerat dalam kasus yang membuat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola divonis 6 tahun penjara ini.

"Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," kata Ali.

Ali mengatakan, belum diungkapnya para tersangka baru ini lantaran tim penyidik masih membutuhkan waktu mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk menguatkan sangkaan.

"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sedang berjalan," kata Ali.

Ali berjanji pihaknya akan terbuka dengan menyampaikan setiap informasi terbaru dalam pengembangan perkara ini. Keterbukaan informasi sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan.

"Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tipikor," Ali menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Zumi Zola Sudah Bebas

Dalam perkara ini KPK sudah menjerat beberapa pihak, salah satunya Gubernur Jambi Zumi Zola. Zumi Zola didakwa menyuap Rp16,490 miliar ke DPRD Jambi untuk memperlancar pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018.

Zumi Zola juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar serta satu unit mobil Toyota Alphard. Atas dua dakwaan itu, Zumi divonis 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kini Zumi Zola sudah bebas dari Lapas Sukamiskin.

Teranyar, KPK menjerat orang kepercayaan Zumi Zola bernama Apif Firmansyah dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

KPK sudah melimpahkan berkas dakwaan Apif ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi pada pertengahan Maret 2022.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

  • Sofyan Ali