Sukses

LPSK Sebut Putri Candrawathi Jadi Pemohon yang Unik karena Tidak Mau Beri Keterangan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap bahwa Putri Candrawathi adalah satu-satunya pemohon perlindungan yang unik sebab tak mau sedikitpun memberi keterangan.

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap bahwa Putri Candrawathi adalah satu-satunya pemohon perlindungan yang unik sebab tak mau sedikitpun memberi keterangan.

"Satu-satunyanya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa, tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan, dikutip Senin, (26/9/2022).

Padahal, Edwin menyampaikan bahwa permohonan perlindungan yang diajukan bersifat sukarela. Artinya, setiap pemohon seharusnya berperan aktif dalam setiap prosedur yang ditetapkan LPSK guna mendapatkan perlindungan.

"Padahal dia yang butuh LPSK bukan LPSK butuh Ibu PC. Ibu PC yang butuh permohonan artinya Ibu PC butuh perlindungan LPSK, tapi tidak antusias, tapi kok tidak responsif gitu. Hanya ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," beber Edwin.

Putri Candrawathi sempat mengajukan perlindungan kepada LPSK pada 14 Juli 2022 atau sepekan setelah peristiwa penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Pengajuan permohonan perlindungan oleh Putri berbarengan dengan pengajuan dari Bharada E atau Richard Eliezer.

Akibat tak mau dimintai keterangan, LPSK akhirnya memutuskan menolak permohonan perlindungan yang dilayangkan istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap ibu P ini. Karena, memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK.

Adapun alasan penolakan permohonan kepada Putri, kata Hasto, karena sejak awal permohonan diterima pihaknya telah menemukan adanya kejanggalan. Sejak diajukan pada 14 Juli 2022, sebagaimana permohonan yang ditandatangani Putri dan kuasa hukumnya.

"Kejanggalan pertama ternyata ada dua permohonan lain, yang diajukan. Ibu P ini tertanggal 8 Juli 2022, dan ada permohonan yang didasarkan berdasarkan adanya laporan polisi yang diajukan Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli," ujar Hasto.

"Tetapi kedua laporan polisi ini bertanggal berbeda tetapi nomornya sama, oleh karena itu kami pada waktu itu barangkali terkesan lambatnya. Kok tidak memutus-mutuskan apa perlindungan kepada yang bersangkutan," tambah dia.

Selain dua laporan polisi tersebut, LPSK juga menemukan kejanggalan lain ketika staf ingin bertemu dengan Putri lantaran sulitnya berkomunikasi pada 16 Juli dan 9 Agustus lalu.

"Kejanggalan ini semakin menjadi, setelah kami mencoba berkomunikasi dengan ibu P. Sampai akhirnya, kita kemudian kan baru dua kali ketemu dua kali dengan ibu P dari LPSK," ucap Hasto.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Ditahan

Putri Candrawathi hingga kini belum ditahan polisi meski sudah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat. Namun menurut Arman Haris, kuasa hukum Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo tersebut telah menjalani wajib lapor.

"Sudah wajib lapor sekalian pemeriksaan tambahan," kata Arman saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9/2022).

Meski demikian Arman menyebut kliennya melakukan wajib lapor dengan hari yang tak menentu. Meskipun Putri dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Tidak ditentukan harinya," ujarnya.

Arman juga tak menjelaskan materi pemeriksaan yang dilakukan Putri Candrawathi saat wajib lapor. 

"Kalau soal materi penyidikan silahkan ditanyakan ke penyidik ya," katanya.

Sekedar informasi jika tindakan wajib lapor itu dilakukan, menyusul keputusan pihak kepolisian yang tidak menahan Putri. Karena, alasan subyektif penyidik atas nama kemanusiaan karena Putri Candrawathi masih memiliki balita.

"Ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan, penyidik masih mempertimbangkan, terutama dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," demikian Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9) lalu.

Meski tidak ditahan, katanya, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi. "Dan pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," tambah Agung.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.