Sukses

Polisi Tangkap Muncikari yang Sekap ABG untuk Dijadikan PSK di Jakbar

Polisi menangkap EMT yang diduga menyekap seorang Anak Baru Gede (ABG) untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Tak sendirian, ia ditangkap bersama seorang pria RR alias Ivan.

Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap muncikari EMT yang diduga menyekap seorang Anak Baru Gede (ABG) untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Tak sendirian, ia ditangkap bersama seorang pria RR alias Ivan.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap para tersangka atas nama EMT (43) dan RR alias Ivan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan tertulis, Selasa (20/9/2022).

Zulpan menerangkan, EMT dan RR ditangkap di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada, Senin 19 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB. Saat ini, mereka sedang dimintai keterangan secara intensif.

"Penyidik telah membawa pelaku ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujar dia.

Kasus ini dilaporkan orangtua korban pada 14 Juni 2022. Laporan Polisi Nomor:LP/B/2912/VI/2022/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA.

Zulpan menerangkan, korban seorang wanita berinisial NAT (16) dijual oleh terlapor EMT ke pria hidung belang di daerah Jakarta Barat. Saat itu, korban dijanjikan akan mendapat upah Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu. Namun, kenyataannya tak demikian.

"Selama anak korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh terlapor dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari," ujar Zulpan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Boleh Keluar

Zulpan menerangkan, korban saat itu hendak keluar dari pekerjaan tersebut. Namun, tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor. "Dengan alasan masih memiliki banyak utang kepada pelapor," ujar dia.

Polisi pun telah melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi pelapor termasuk korban. Saat ini, penyidik telah berkordinasi P2TP2A untuk memberikan perlindungan terhadap korban.

Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI No 12 tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.