Sukses

Polda Metro Siap Beri Bantuan Hukum AKBP Jerry Siagian yang Dipecat Terkait Kasus Brigadir J

Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dijatuhi sanksi pemecatan karena dianggap terbukti melanggar etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya buka suara terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian terkait pelanggaran etik atas kasus pembunuhan Brigadir J.

AKBP Jerry Siagian merupakan mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya. Jerry sendiri menyatakan banding atas putusan pemecatan terhadap dirinya.

"Dalam hal ini sikap PMJ adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan. Karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

Alhasil, Zulpan mengatakan bahwa Polda Metro Jaya menyerahkan upaya atas putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) kepada Jerry Siagian apabila ingin mengajukan banding.

"Jadi kita menyerahkan kepada yang bersangkutan kemudian Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi pamen yanma Mabes Polri," ucapnya.

Meski sudah dimutasi ke bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri, Zulpan mengatakan bahwa Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum terhadap Jerry Siagian apabila membutuhkan.

"Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata dia.

Sebelumnya, Mantan Wakil Direktur Kriminal Umun (Wadirkrium) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian menyatakan banding setelah divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia harus menjalani sidang etik setelah diduga ikut menghalangi penyelidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (12/9).

Jerry mengajukan banding usai mendengar pembacaan hasil sidang KKEP. Sebagaimana diatur dalam Pasal 71 hingga Pasal 77 Perpol No 7 Tahun 2022, maka memori banding harus diserahkan paling lambat 3 hari kerja pascavonis dibacakan harus menyerahkan pernyataan banding secara resmi. Sementara untuk proses mengajukan memori kepada Pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dipecat Terkait Kasus Brigadir J

 

Sebelumnya, Polri resmi memecat mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian sebagai personel korps bhayangkara. Jerry dipecat setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan perwira polisi itu melanggar etik terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Sanksi administratif yaitu A, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. B. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata pimpinan sidang Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri Kombes Rachmat Pamudji seperti ditayangkan dalam akun Instagram @polritvradio, seperti dikutip, Sabtu (10/9).

Diketahui, Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, melibatkan dua anggota Polda Metro Jaya yaitu AKBP Jerry Siagian dan AKBP Pujiyarto. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan mantan Wadir Krimum AKBP Jerry dan mantan Kasubdit Renakta AKBP Pujiyarto disidang etik karena diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti dua laporan polisi.

Laporan pertama terkait pelecehan seksual istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kala itu, dugaan pelecehan diklaim Sambo cs sebagai penyebab terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J. Laporan kedua soal percobaan pembunuhan istri Ferdy Sambo.

Pada laporan itu tertuang nama Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagai pihak yang dilaporkan.

"Bentuk pelanggarannya adalah ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP B 1630 VII 2022/SPKT/ POLRES Jakarta selatan tgl 9 juli 2022. Ini LP yang terkait masalah percobaan pembunuhan yang dilaporkan dan dugaan pelecehan seksual. Ini yang ditangani, yang bersangkutan tidak professional dan LP tersebut oleh Bareskrim sudah diberhentikan," kata Dedi, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/9).

Dia menuturkan, pelanggaran etik oleh mantan Wadir Krimum AKBP Jerry Siagian termasuk pelanggaran kode etik tingkat berat. Dimana dalam putusan vonis itu, AKBP Jerry Raymond Siagian diduga melanggar kemudian pasal yang dilanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Kemudian, Pasal 5 ayat 1 huruf b Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 1 huruf d Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf f, dan atau Pasal 11 ayat 1 huruf a, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.