Sukses

Tolak Kenaikan Harga BBM, Serikat Buruh Demo di Balai Kota DKI Jakarta

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota, Senin (12/9/2022). Aksi dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan membawa tiga tuntutan.

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota, Senin (12/9/2022). Aksi dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan membawa tiga tuntutan.

Pantauan Liputan6.com, hingga pukul 11.23 WIB aksi diikuti oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) DKI Jakarta. Sejumlah buruh melakukan aksi dengan bertelanjang dada di depan Balai Kota.

Sejumlah buruh mulai berorasi dan menyampaikan tuntutan. Adapun tuntutan pertama, FSPMI menyampaikan kenaikan harga BBM tersebut akan menurunkan daya beli yang saat ini sudah turun sebesar 30 persen.

"Dengan BBM naik, maka daya beli akan turun lagi menjadi 50 persen. Penyebab turunnya daya beli adalah peningkatan angka inflasi menjadi 6.5 persen hingga 8 persen, sehingga harga kebutuhan pokok akan meroket," ujar Ketua Perda KSPI Winarso dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).

Tuntutan kedua, mereka menyebut upah buruh tidak naik dalam tiga tahun terakhir, bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika Pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK 2023 kembali menggunakan PP 36/2021.

"Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi, dan kami menuntut kenaikan Upah Minimun tahun 2023 sebesar 10-13 persen," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tolak UU Cipta Kerja

Ketiga, Winarso mengatakan buruh DKI Jakarta menolak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Cipta Kerja. KSPI dan partai buruh DKI Jakarta, kata dia meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mendukung tiga tuntutan tersebut.

Terpisah, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan pihaknya akan melakukan aksi selama sebulan penuh pada September ini. Adapun tuntutan yang disuarakan adalah tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan naikkan upah minimum 10-13 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.