Sukses

Polri Jadwalkan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte, Terpidana Kasus Suap Djoko Tjandra

Polri menjadwalkan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Napoleon Bonaparte, terpidana kasus suap penghapusan status Red Notice Djoko Tjandra.

Liputan6.com, Jakarta - Polri menjadwalkan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Napoleon Bonaparte, terpidana kasus suap penghapusan status Red Notice Djoko Tjandra. Mantan Kadiv Hubinter Polri itu juga tersandung kasus penganiayaan M Kace.

"Informasi dua minggu lagi," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

Sejauh ini, KKEP masih mempersiapkan terkait teknis persidangan. Sehingga untuk waktu pastinya sendiri masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut.

"Jadwalnya nanti, nunggu dulu," kata Dedi.

Sebelumnya, polisi masih mempersiapkan sidang etik Irjen Napoleon Bonaparte. Hal tersebut dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Kadivhubinter Polri tersebut atas kasus suap Djoko Tjandra.

"Sedang berjalan, belum dilaksanakan, proses administrasi sedang dipersiapkan, nanti apabila sidang digelar pasti publik akan tahu, tunggu saja," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 29 November 2021.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti kapan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) itu akan digelar. Namun, dia memastikan jika putusan MA tersebut sudah inkrah.

"(Yang kasus) Djoko Tjandra. Putusannya kan kemarin kasasi ditolak gitu. Nah berarti inkrah," ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 11 November 2021.

Diketahui, Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus suap terhadap Djoko Soegiarto Tjandra yakni Irjen Napoleon Bonaparte. Untuk vonis kasasi yang diketok pada Rabu, 3 November 2021 itu dilakukan oleh Majelis Hakim Suhadi selaku ketua dan hakim anggota yakni Eddy Army serta Ansori.

Dengan putusan tersebut, Napoleon tetap harus menjalani hukuman atau vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dituntut 1 Tahun

Selain itu, kini Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 1 tahun penjara terkait kasus penganiayaan dan melumuri kotoran tinja kepada M Kece, Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 September 2022.

Dalam keputusan JPU, juga membacakan perihal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan akibat perbuatan Napoleon, M Kece mengalami luka.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Muhamad Kosman alias M Kece luka-luka," ucap JPU.

Lebih lanjut, perihal yang memberatkan Napoleon lantaran ketika menjalani proses persidangan. Sementara itu, hal yang membuat ringan adalah karena Napoleon telah meminta maaf kepada M Kece dihadapan majelis hakim.

Terdakwa koperatif dalam proses persidangan, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan.

Atas amar pembacaan JPU, Napoleon terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

3 dari 3 halaman

JPU Telah Bacakan Dakwaan Terhadap Napoleon

Perlu diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaannya terhadap Napoleon, Kamis 31 April 2022. di mana Napoleon disebut turut menganiaya M Kace dengan tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada Agustus 2021.

Tidak hanya itu, Muhammad Kace juga diduga mengalami tindakan kekerasan dari Napoleon seperti pemukulan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, serta Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.

Sementara untuk Napoleon, JPU turut mendakwa dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.