Sukses

Viral Perempuan Mengaku ART Ferdy Sambo Beber Ruang Rahasia di Rumah Majikannya, Apa Kata Polisi?

Kadiv Humas Polri menegaskan tidak ada pintu rahasia di rumah eks Kadiv Propam Polri yang disebut dalam video yang viral tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video viral di media sosial. Video yang menayangkan seorang perempuan mengaku sebagai asisten rumah tangga Ferdy Sambo. Ia membeberkan pintu rahasia di rumah Irjen Ferdy Sambo. Namun, tidak diketahui rumah mana yang dimaksud perempuan itu. 

Video tersebut membuat geger jagat media sosial. Pasalnya, perempuan itu menyebut bahwa pintu rahasia yang merupakan akses ke sebuah ruangan tersembunyi. Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan bila video tersebut tidak benar adanya.

"Enggak lah. Hoaks lah itu, kan itu sudah disampaikan oleh dokter forensik," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Jenderal bintang dua ini menegaskan, tidak ada pintu rahasia di rumah eks Kadiv Propam Polri yang disebut dalam video yang viral tersebut.

"Enggak ada (pintu rahasia)," dia menegaskan.

Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Kelima orang itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.

Dalang atau otak dibalik pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J ini adalah Ferdy Sambo. Oleh karena itu, ia pun bersama dengan tiga orang tersangka lainnya, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Sedangkan, untuk Bharada Richard Eliezer sendiri hanya dikenakan Pasal 338 saja.

Meski sudah menjadi tersangka, Putri belum dilakukan penahanan. Sedangkan, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Lalu, untuk Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

7 Tersangka Halangi Penyidikan

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan enam polisi tersebut. Mereka diduga berupaya menghalangi penyidikan lewat pengaburan keberadaan CCTV di sekitar TKP.

"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP," kata Asep.

Berikut lengkapnya:

1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo2. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum3. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria5. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin6. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo7. Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini