Sukses

Dokter Forensik Sebut Ada Kesulitan Autopsi Ulang Jasad Brigadir J

Ketua Tim Dokter Forensik Autopsi Ulang Brigadir J atau Yoshua, Ade Firmansyah Sugiharto menyampaikan bahwa autopsi ulang memiliki sejumlah kesulitan tersendiri. Apa saja?

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Dokter Forensik Autopsi Ulang Brigadir J atau Yoshua, Ade Firmansyah Sugiharto menyampaikan bahwa penanganan ekshumasi memiliki sejumlah kesulitan tersendiri. Tak terkecuali terhadap jasad almarhum Brigadir J yang tewas dalam adu tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

"Autopsi hari ini kita lihat memang sesuai dengan apa yang kami perkirakan sebelumnya bahwa autopsi pasti memiliki beberapa kesulitan. Pertama tentunya autopsi jenazah sudah diformalin dan sudah mengalami beberapa derajat pembusukan, yang memang kita antisipasi akan terjadi," tutur Ade di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022).

Namun begitu, kata Ade, pihaknya terbilang mendapatkan hasil yang cukup untuk pemeriksaan lebih lanjut. Beberapa temuan pun masih bisa diyakini dan dinyatakan sebagai temuan luka yang ada di tubuh Brigadir Yoshua.

"Sekalipun ada beberapa tempat yang memang diduga adalah sebuah luka yang harus kami konfirmasi juga melalui pemeriksaan mikroskopik," jelas dia.

Menurut Ade, seluruh sampel hasil pemeriksaan jasad Brigadir Yoshua telah dikumpulkan dan akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan mikroskopik di laboratorium patalogi anatomik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

"Kemudian itu akan memakan waktu. Kenapa, karena luka yang kami yakin sudah benar-benar terjadi, tentunya benar-benar berbentuk luka, harus kami pastikan juga apakah luka itu terjadi sebelum kematian atau pun terjadi setelah kematian," katanya.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ada Tahapan Pemeriksaan Laboratorium untuk Pastikan Luka Penganiayaan

Ade mengatakan, selain adanya tanda-tanda pembusukan, pihaknya turut melihat adanya kondisi dari jenazah pasca autopsi awal. Seperti adanya sayatan untuk membuka kepala, yang biasanya dilakukan mulai dari tonjolan tulang mastoid kanan ke arah kiri.

"Serta adanya sayatan huruf i mulai dari dagu sampai ke tulang kemaluan. Itu memang suatu standar teknik autopsi yang biasa dilakukan. Juga ada tanda-tanda dilakukan embalming atau formalin di sini," ujar Ade.

Semua hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Ade, tentunya membutuhkan waktu menuju hasil kesimpulan autopsi ulang, termasuk melalui proses pemeriksaan laboratorium demi memastikan kebenaran luka.

"Karena pada saat terjadi pembusukan tentunya kita harus sangat berhati-hati. Tentunya seperti yang saya sampaikan di awal, adanya kemerahan atau warna cokelat kehitaman pada posisi jenazah yang sudah membusuk itu harus diteliti, karena kita harus tahu itu luka betulan atau hanya sebuah postmortem atau bahasa umumnya pewarnaan. Jadi karena proses pembusukan tadi sehingga darah akan mewarnai jaringan sekitarnya," terangnya.

Ade pun meminta doa dan dukungan semua pihak agar hasil autopsi Brigadir J tidak memakan waktu yang terlalu lama. Sehingga dengan begitu, tim dapat segera menyusun laporan yang kemudian disampaikan ke penyidik Polri agar membuat kasus tersebut menjadi terang benderang.

"Kami juga pada saat autopsi tadi kami sangat terbuka dan kami bisa nyatakan kami independen dan imparsial, tidak ada yang memberikan, menitipkan apapun atau memberikan intervensi apapun. Saya rasa di sini kehadiran Komnas HAM dan Kompolnas menjadi pemasti dan mengawasi pekerjaan kami, dan memberikan jaminan kepada masyarakat pekerjaan yang kami lakukan di sini secara independen dan parsial," kata Ade menandaskan.

 

3 dari 3 halaman

Polisi Autopsi Ulang Jasad Brigadir J

Autopsi Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, sudah dimulai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Desa Suka Makmur, Kecamatan Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu 27 Juli 2022 ini.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, proses autopsi ulang ini diawasi oleh pihak keluarga Brigadir Yoshua, Komisi Nasional Kepolisian (Kompolnas), kemudian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Tidak bisa diintervensi oleh semua pihak, dan juga pengawas eksternal dari Kompolnas juga hadir. Pola kerjanya juga independen, agar kasus-kasus yang saat ini ditangani oleh Timsus betul-betul proses pembuktian secara saintifik, terintegrasi, ini betul-betul menjadi hal mutlak yang harus dilakukan," kata Dedi di RSUD Sungai Bahar.

Dedi melanjutkan, agar kasus ini dapat dijelaskan di persidangan secara terang benderang dan juga secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan.

Dedi mengatakan, kegiatan autopsi ulang mendiang Brigadir J sebagai bentuk komitmen dari Kapolri, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasus ini dibuka secara terang menderang.

"Autopsi ulang ini dilakukan oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia, yang sudah melakukan assesment terhadap dokter-dokter yang akan ikut melaksanakan autopsi ulang. Jadi dokter forensik ini dari berbagai rumah sakit dan dari berbagai universitas," lanjutnya.

Sebelumnya, dua anggota polri, Brigadir Yoshua dan Bharada E, terlibat adu tembak di Rumah Kadiv nonaktif Propam Irjen Ferdy Sambo. Akibatnya, Brigadir J tewas. Namun tewasnya Brigadir J menyisakan kejanggalan. Oleh sebab itu, Polri membuka ruang pembuktian dengan mengajak pihak eksternal, salah satunya Komnas HAM untuk ikut mendalami insiden ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.