Sukses

4 Penjelasan Ancaman Kominfo Blokir WhatsApp, Facebook, IG hingga Google

Kementerian Kominfo mengancam akan memblokir WhatsApp hingga Google di Indonesia. Kok bisa?

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kementerian Kominfo menetapkan batas akhir pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik adalah Rabu 20 Juli 2022.

Oleh karena itu, layanan PSE yang tidak melakukan pendaftaran di Indonesia hingga tanggal tersebut terancam Kominfo blokir.

Dipantau Liputan6.com dari laman resmi https://pse.kominfo.go.id/home/, sejumlah PSE asing besar, seperti Google dan layanan Meta seperti WhatsApp dan Instagram, termasuk Twitter belum melakukan pendaftaran. Dengan begitu, ada kemungkinan layanan tersebut akan diputus aksesnya.

Ditegaskan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, pendaftaran PSE tersebut dilakukan sepenuhnya untuk melindungi masyarakat Indonesia.

"Sebab, apabila tidak terdaftar dan ada masalah, bagaimana bisa melindungi para konsumen yang menggunakan layanan tersebut," ujar Semuel.

Selain itu, menurut Semuel, PSE asing dan lokal sama-sama diwajibkan mendaftar dan menjalankan persyaratan operasional yang sama agar tercipta kondisi level playing field.

"Untuk pelaku industri, agar tercipta level playing field, digunakan persyaratan yang sama. Bagaimana memberikan keuntungan bagi masyarakat (jika ada website yang) meniru branding-nya, bisa melakukan klarifikasi," papar Semuel.

Meski begitu, Kemkominfo sendiri optimistis PSE besar akan taat pada peraturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran. Terlebih, Kemkominfo terus berkomunikasi dengan platform-platform tersebut.

Berikut sederet penjelasan terkait ancaman Kominfo blokir WhatsApp, Facebook, IG hingga Google di Indonesia dihimpun Liputan6.com:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Kominfo Tegaskan untuk Lindungi Konsumen

Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) telah menetapkan batas akhir pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik adalah 20 Juli 2022. Karenanya, layanan PSE yang tidak melakukan pendaftaran terancam diblokir.

Dipantau Liputan6.com dari laman resmi https://pse.kominfo.go.id/home/, sejumlah PSE asing besar, seperti Google dan layanan Meta seperti WhatsApp dan Instagram, termasuk Twitter belum melakukan pendaftaran. Dengan begitu, ada kemungkinan layanan tersebut akan diputus aksesnya.

Ditegaskan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, pendaftaran PSE tersebut dilakukan sepenuhnya untuk melindungi masyarakat Indonesia.

"Sebab, apabila tidak terdaftar dan ada masalah, bagaimana bisa melindungi para konsumen yang menggunakan layanan tersebut," ujar Semuel.

Selain itu, menurut Semuel, PSE asing dan lokal sama-sama diwajibkan mendaftar dan menjalankan persyaratan operasional yang sama agar tercipta kondisi level playing field.

"Untuk pelaku industri, agar tercipta level playing field, digunakan persyaratan yang sama. Bagaimana memberikan keuntungan bagi masyarakat (jika ada website yang) meniru branding-nya, bisa melakukan klarifikasi," papar Semuel.

 

3 dari 5 halaman

2. Jika Lewat Batas Waktu, Kominfo Akan Lakukan Identifikasi

Kendati demikian, apabila setelah tanggal itu PSE belum terdaftar, Kemkominfo akan melakukan identifikasi terlebih dulu, platform mana saja yang belum melakukan pendaftaran. Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi beberapa waktu lalu.

"Setelah melakukan identifikasi, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut," kata Dedy.

Contohnya, platform game berada di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi, fintech berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan, sedangkan media sosial ada di Kemkominfo.

Lalu, komunikasi akan dilakukan dengan PSE atau platform digital terkait untuk bisa memberikan penjelasan mengapa mereka belum mendaftar.

"Jika tidak ada penjelasan yang bisa diterima oleh Kominfo, sesuai dengan PM 5 (Peraturan Menkominfo 5 tahun 2020) dan revisinya, kita akan langsung melakukan pemutusan akses," ucap Dedy.

Kemkominfo sendiri optimistis PSE besar akan taat pada peraturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran. Terlebih, Kemkominfo terus berkomunikasi dengan platform-platform tersebut.

Dari pantauan terkini, salah satu PSE besar yang sudah terdaftar adalah aplikasi chatting Telegram. Dikutip dari situs PSE Kominfo, layanan tersebut sudah terdaftar pada 17 Juli 2022.

 

4 dari 5 halaman

3. Dasar Aturan Pendaftaran PSE

Perlu diketahui, kewajiban pendaftaran PSE merujuk pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Rujukan lain adalah Pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya melalui Peraturan Menkominfo Nomor 10 tahun 2021.

Adapun, pendaftaran dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko (Online Single Submission Risk Based Approach/OSS-RBA).

Dedy menyebut, dengan dilakukannya pendaftaran PSE, Indonesia akan bisa mendapatkan sistem yang lebih sistematis dan terkoordinasi, untuk seluruh PSE yang ada di Tanah Air.

"Bayangkan jika kita tidak memiliki sistem pendaftaran. Seluruh PSE ini akan beroperasi di Indonesia tanpa adanya pengawasan, tanpa adanya koordinasi, tanpa adanya pencatatan, dan lain sebagainya," kata Dedy.

Menurutnya, apabila terjadi pelanggaran atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PSE di wilayah hukum Indonesia, pemerintah akan lebih sulit untuk berkoordinasi dengan platform tersebut.

"Jadi kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap regulasi yang ada di Indonesia dapat dioptimalkan melalui sistem pendaftaran PSE ini," kata Dedy.

Selain itu, PSE yang terdaftar juga dapat didorong untuk ikut menjaga ruang digital Indonesia, baik penggunaan internet atau pun platform agar tetap positif dan produktif.

Lebih lanjut, dengan adanya pendaftaran ini, menurut Dedy, akan ada juga sistem regulasi yang lebih mutakhir.

 

5 dari 5 halaman

4. Ada Enam Kategori yang Wajib Mendaftar

Ada enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu PSE yang memiliki portal, situs, aplikasi, dalam jaringan melalui internet yang digunakan untuk:

1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa,

2. Menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan,

3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh, melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik,

4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi, namun tidak terbatas pada: pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial,

5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya,

6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

Sementara itu, bagi PSE lingkup privat yang telah memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik sebelum aturan di atas, wajib melakukan perubahan terhadap informasi pendaftaran, dengan cara pendaftaran ulang lewat OSS-RBA.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.