Sukses

Kasus Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli, Komisi III DPR Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyatakan, supremasi hukum harus ditegakkan dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum. Di mata hukum tidak ada yang kebal.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menghentikan kasus dugaan pelanggaran etik oleh Lili Pintauli Siregar terkait dugaan penerimaan gratifikasi nonton MotoGP Mandalika. Sidang etik pun dihentikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) lantaran Lili mundur dari kursi pimpinan KPK.

Terkait hal ini, Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto, menyatakan bahwa supremasi hukum di Indonesia harus ditegakkan. Di mata hukum, tidak ada satu pun pihak yang kebal.

"Dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum, supremasi hukum harus dijunjung tinggi. Kesamaan kedudukan di mata hukum menjadi hak setiap warga negara, sehingga tidak boleh ada satu warga negara pun yang kebal hukum," ujar Didik melalui pesan singkat, Jumat (15/7/2022).

Didik memandang, bila ada bukti awal yang cukup atas dugaan gratifikasi Lili, maka penegak hukum harus melakukan penindakan.

"Jika ada dugaan pelanggaran hukum dan ada bukti-bukti awal yang cukup, saya rasa aparat penegak hukum bisa melakukan tindakan penegakan hukum," ujar politikus Demokrat ini.

Sementara itu, Didik mengaku bisa memahami sepenuhnya keputusan Dewas KPK menghentikan kasus tersebut. Sebab kode etik yang diusut berlaku hanya kepada insan KPK.

"Artinya bahwa kode etik KPK dibuat dan diberlakukan sebagai panduan para pimpinan dan pegawai KPK. Secara Common Sense karena Bu Lili P. sudah mengundurkan diri dari pimpinan KPK, maka sidang pelanggaran etiknya tidak perlu dilanjutkan," ujarnya.

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean memutuskan persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar tak dilanjutkan.

Pasalnya, surat pengunduran diri Lili Pintauli sudah disetujui dan ditandatangani Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Maka terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan komisi, sehingga dugaan pelanggaran etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi. Dengan demikian cukup alasan untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak dilanjutkan persidangan etik," ujar Tumpak dalam sidang etik, Senin 11 Juli 2022.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bukti Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Sudah Diserahkan ke Pimpinan KPK

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menyerahkan setiap temuan dalam penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi MotoGP Mandalika Lili Pintauli Siregar kepada pimpinan KPK.

Anggora Dewas KPK Albertina Ho menyebut, berkas penyelidikan yang didalamnya berupa bukti dugaan penerimaan gratifikasi Lili sudah diserahkan kepada pimpinan sesaat sidang etik Lili digelar, Senin, 11 Juli 2022.

"Penetapan kemaren sudah dikirim ke pimpinan," ujar Albertina kepada Liputan6.com dikutip Rabu 13 Juli 2022.

Senada dengan Albertina, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga menyebut temuan dewas sudah dikirim ke pimpinan KPK. Selebihnya, kata Haris, pimpinan KPK memiliki kewenangan apakah akan menindaklanjuti dugaan pidana gratifikasi Lili atau tidak.

"Tergantung kemauan pimpinan KPK untuk memanfaatkan atau tidak. Anda bisa tanyakan ke pimpinan KPK. Dewas tidak memiliki kewenangan untuk tindak lanjut dugaan pidana," kata dia. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebut pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari jabatan pimpinan KPK hanya akal-akalan semata.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.