Bila Melanggar, Bank Lippo Akan Dikenakan Sanksi

Sanksi tegas akan diberikan pekan kedua Maret mendatang bila manajemen Bank Lippo terbukti melanggar. Tim Bapepam kini telah sampai pada tahap pemberkasan Kasus Bank Lippo dengan menimbang rekomendasi BEJ.

Diterbitkan 19 Februari 2003, 07:58 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Dunia perbankan di Tanah Air seakan tak pernah berhenti dari polemik. Mulai dari kasus keluhan nasabah, hingga manajemen yang dinilai amburadul. Satu di antaranya adalah Bank Lippo. Disebutkan, manajemen bank tersebut mempublikasikan dua laporan keuangan per 30 September 2002, yang saling bertolak belakang. Data itu dinilai melanggar peraturan perbankan di negeri ini. Sebuah tim yang dibentuk Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) pun tengah mencari fakta hukum terhadap pelanggaran tersebut. Bila terbukti, menurut Kepala Bapepam Herwidayatmo, baru-baru ini di Jakarta, sanksi tegas akan diberikan kepada manajemen PT Bank Lippo Tbk. pada pekan kedua Maret mendatang. "Dan kami akan menyampaikannya kepada masyarakat," kata dia.

Herwidayatmo menambahkan, laporan ganda keuangan versi Bank Lippo memang bermasalah. Tim Bapepam yang dipimpin Abraham Bastari, kini telah sampai pada tahap pemberkasan kasus Bank Lippo. Namun, sebelum dipublikasikan kepada masyarakat, Bapepam akan mengkonsultasikannya dulu dengan Bank Indonesia sebagai lembaga otoritas moneter dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Langkah ini diperlukan, menurut Herwidayatmo, karena status Bank Lippo sebagai bank rekap.

Selain hasil penyelidikan Tim Bapepam, rekomendasi Direksi Bursa Efek Jakarta, juga akan menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap Bank Lippo. Sebelumnya, BEJ sempat melontarkan pernyataan bahwa bank tersebut mesti diberi peringatan keras karena dianggap sudah menyebarkan informasi yang menyesatkan [baca: Bank Lippo Diminta Menjelaskan ke Publik]. Menurut Gubernur BI Syahril Sabirin, sebagai pemegang saham terbesar di Bank Lippo, semestinya BPPN bisa lebih terbuka agar memperjelas perbedaan laporan keuangan tersebut [baca: BI dan BEJ Membahas Kasus Bank Lippo].

Dalam pengumuman laporan keuangan per 30 September 2002 ke publik pada 28 November 2002, Bank Lippo menyebutkan total aktiva perseroan mencapai Rp 24 triliun dan laba bersih Rp 98 miliar. Namun, dalam laporan keuangan ke BEJ pada 27 Desember 2002, manajemen menyebutkan total aktiva berkurang menjadi Rp 22,8 triliun dengan rugi bersih Rp 1,3 triliun. Perbedaan laba bersih tersebut berasal dari kemerosotan nilai agunan yang diambil alih (AIDA) dari Rp 2,393 triliun pada laporan publikasi dan Rp 1,42 triliun pada laporan ke BEJ.(BMI/Christiyanto dan Haryo Dewanto)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6