Sukses

Adam Damiri Akan Ajukan Kasasi Atas Vonis Kasus Asabri

Keluarga mantan Direktur Utama PT Asabri 2009-2016 Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri berencana mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor DKI Jakarta terkait kasus tindak pidana korupsi PT Asabri.

Liputan6.com, Jakarta Keluarga mantan Direktur Utama PT Asabri 2009-2016 Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri berencana mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor DKI Jakarta terkait kasus tindak pidana korupsi PT Asabri. Sebelumnya, hakim memotong vonis terpidana dari 20 tahun penjara menjadi 15 tahun.

Keluarga Adam Damiri, Linda Susanti menyampaikan, pihaknya sangat sepakat dengan pemberantasan korupsi. Namun, sasarannya harus kepada si pelaku dan orang yang melakukan rasuah, bukan terhadap yang tidak bersalah.

"Dari pihak keluarga Pak Adam Damiri, tentu sangat berterima kasih dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor PT DKI Jakarta, di mana pihak pengadilan memberikan potongan hukum yang semula divonis 20 tahun penjara menjadi 15 tahun. Namun demikian, kami tetap akan memperjuangkan kebenaran kasus ini dengan cara mengajukan kasasi," tutur Linda kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).

Linda menyatakan Adam Rahmat Damiri sosok yang bersih dan tidak bersalah. Seluruh anggota keluarga pun percaya terpidana tidak melakukan korupsi dan tidak pernah memiliki niat untuk merugikan negara, serta PT Asabri.

"Di zaman Pak Adam Damiri Asabri selalu untung ratusan miliar dan berkali-kali mendapatkan nilai Wajar Tanpa Pengecualian oleh KAP yang merupakan perpanjangan dari BPK, dan Adam Damiri berhasil menciptakan PP 102 Mengenai Kesejahteraan TNI, Polri, dan ASN yang memang dirasakan kesejahteraan itu oleh semua anggota Asabri pada periode Adam Damiri," kata Linda.

Menurut Linda, pengadilan yang menganggap Adam Damiri telah merugikan negara sebesar Rp 2,7 triliun juga tidak berdasar. Sebab, sejak terpidana menjabat hingga kasus ini bergulir, uang dengan nilai besar itu masih ada dalam bentuk saham.

"Saham tersebut masih ada dan bukan hilang, lalu bagaimana jika saham tersebut dibuka kembali lalu negara dapat keuntungan. Makanya kami juga bingung, ketika pak Adam disebut melakukan perbuatan melawan hukum. Pendelegasian yang diberikan kepada Direktur Investasi dan Keuangan itu pun sudah ada dalam aturan, pendelegasian itu sudah sesuai UU Administrasi, secara otomatis juga tanggung jawab berpindah kepada orang yang menerima delegasi," kata Linda.

Kuasa hukum dari keluarga Adam Damiri, Anang Yuliardi menambahkan, kasus tersebut bukanlah dalam bentuk komplotan yang dengan sadar dan sengaja merencanakan bersama-sama untuk melakukan korupsi dana senilai Rp22,7 triliun.

"Jadi harus dibedakan, dalam persidangan jelas, Pak Adam itu dianggap merugikan negara senilai Rp2,7 triliun yang sejatinya hingga saat ini masih ada dan dalam bentuk saham, sementara Rp20 triliun lagi itu dengan tersangka yang berbeda," ujar Anang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kabulkan Banding 2 Terdakwa

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding diajukan dua mantan Direktur Utama PT Asabri Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja. Hukuman penjara kedua terdakwa dikurangi 5 dan 2 tahun penjara oleh PT DKI Jakarta.

Adam Damiri dan Sonny Widjaja sebelumnya divonis majelis Pengadilan Tipikor 20 tahun penjara. Vonis itu diberikan setelah majelis hakim menilai keduanya terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan keuangan negara senilai Rp22,788 triliun.

Keduanya kemudian mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. Banding dikabulkan dengan hukuman Adam Damiri dikurangi 5 tahun dan Sonny Widjaja dikurangi 2 tahun penjara.

Putusan banding Adam Damiri dan Sonny Widjaja sama-sama diketok oleh Hakim Ketua Tjokorda Rai Suamba. Sedangkan Hakim Anggota Anthon R. Saragih, Brhotma Maya Marbun. Putusan banding dibacakan dalam sidang pada 19 Mei 2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mayjen TNI (Purn) Adam Rahmat Damiri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,00 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," demikian bunyi putusan banding dibacakan majelis hakim dikutip dari situs PT DKI Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Adam Damiri juga diwajibkan bayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita.

 

3 dari 4 halaman

Vonis Adam Damiri

Diketahui, Direktur Utama PT Asabri periode 2012-Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja divonis 20 tahun penjara.

Mereka terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan keuangan negara senilai Rp22,788 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Adam Rachmat Damiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp800 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (4/1/2022) malam.

 

4 dari 4 halaman

Pertimbangan Hakim

Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar Adam Damiri divonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adam Damiri juga diwajibkan bayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita. Bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan saat tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun.

Hal yang memberatkan, kata majelis hakim, perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.

Selain itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif. Perbuatan terdakwa menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap asuransi dan pasar modal serta bisa berdampak pada stabilitas negara dan tidak mengakui kesalahan," kata hakim Eko.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.