Sukses

3 Fakta Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Jadi Tersangka Baru Kasus Mafia Minyak Goreng

Lin Che Wei selaku Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus mafia minyak goreng.

Liputan6.com, Jakarta - Lin Che Wei selaku Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Selasa 17 Mei 2022, Lin Che Wei keluar sekitar pukul 18.00 WIB dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Petugas langsung membawanya ke mobil tahanan.

Dalam penyidikan, Lin Che Wei tercatat diperiksa sebanyak lima kali berturut-turut di setiap harinya dalam kasus mafia minyak goreng.

"Peran tersangka yaitu tersangka bersama-sama dengan tersangka IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI mengondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya, Jakarta, Selasa 17 Mei 2022.

Tersangka pun langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

"Satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," ucap Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Lin Che Wei di Rutan Salemba Jakarta.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," terang dia.

Berikut sederet fakta terkait Kejagung tetapkan tersangka baru atas kasus mafia minyak goreng dalam hal ini perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 dihimpun Liputan6.com:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Ditetapkan sebagai Tersangka, Kejagung Peran Lin Che Wei dalam Kasus Mafia Minyak Goreng

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus mafia minyak goreng. Penetapan ini terkait perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan peran dari tersangka Lin Che Wei selaku Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

"Peran tersangka yaitu tersangka bersama-sama dengan tersangka IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI mengondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan," tutur Burhanuddin dalam keterangannya, Jakarta, Selasa 17 Mei 2022.

Tersangka pun langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

"Satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," jelas dia.

Pada kasus ini, Lin Che Wei disangkakan melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

3 dari 4 halaman

2. Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Menurut Burhanuddin, penyidik langsung melakukan penahanan terhadapnya di Rutan Salemba.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," tutur dia.

Menurut Burhanuddin, Lin Che Wei telah secara bersama-sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.

"(Ditahan) selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai dengan 5 Juni 2022," ucap Burhanuddin.

 

4 dari 4 halaman

3. Profil Lin Che Wei

Penelusuran rekam jejak di media, Lin Che Wei punya banyak andil dalam urusan pengambilan kebijakan negara di sejumlah kementerian, hingga meraih beragam penghargaan.

Pada 2014 lalu, Lin Che Wei pernah menggelar acara terkait dukungan warga untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden yakni Joko Widodo atau Jokowi dan Jusuf Kalla. Kegiatan itu diberi tajuk 'Manifesto Rakyat yang Tak Berpartai' yang dilaksanakan di daerah Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin 26 Mei 2014.

Lin Che Wei menilai Jokowi adalah sosok pemimpin yang baik dan peduli rakyat. Seperti dalam penanganan pedagang kaki lima misalnya, Jokowi disebutnya lebih memilih untuk menata ketimbang menertibkan, juga cenderung memimpin bukan memerintah.

Lin Che Wei juga menjadi CEO PT Pembangunan Kota Tua Jakarta yang bertugas merevitalisasi bangunan di Kota Tua, yang kala itu dipimpin oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Lin Che Wei diketahui memulai karir sebagai analis keuangan di beberapa perusahaan asing. Dalam perjalanannya, dia pernah mengadukan kasus skandal Bank Lippo ke kepolisian pada 2003, hingga akhirnya berurusan dengan pengadilan dan dituntut Rp 103 miliar oleh Lippo Group.

Polemik kasus itu pun membuat Lin Che Wei mendapatkan penghargaan Tasrif Award dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Tahun 2008, dia mendirikan perusahan riset Analisis Kebijakan dan Analisis Industri Independent Research Advisory Indonesia di bawah bendera PT Independent Research Advisory Indonesia.

Berdasarkan laman wikipedia.org yang dikutip liputan6.com, Selasa (17/5/2022), Lin Che Wei menerima penghargaan Indonesian Best Analyst dari AsiaMoney Magazine dan The Most Popular Analyst Award" untuk tahun 2002 dan tahun 2004.

Dia pernah menjabat sebagai Presiden Direktur dari Danareksa yang merupakan perusahaan investment banking terbesar milik pemerintah Indonesia dari 2005 sampai pertengahan 2007.

Keterlibatannya dalam pemerintahan bermula usai menjadi salah seorang panelis dalam debat Calon Presiden tahun 2003, yakni pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla (JK). Dia pernah menjabat sebagai staf khusus mantan Menteri BUMN Sugiharto dan Staf Khusus mantan Menko Perekonomian Aburizal Bakrie.

Sejak 2014, Lin Che Wei menjadi anggota Tim Asistens mantan Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri PPN/Bappenas dan Menteri ATR/BPN, dan mantan Menko Perekonomian Darmin Nasution.

Di Kementrian ATR/BPN periode 2016-2019, Lin Che Wei terlibat dalam berbagai formulasi kebijakan, seperti Program Sertifikasi Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) hingga diskusi pembentukan Undang-Undang Pertanahan.

Pada Kemenko Perekenomian periode 2014-2019, dia ikut terlibat dalam banyak formulasi kebijakan. Antara lain pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) dan pembentukan Industri Biodiesel berbasis Kelapa Sawit, beberapa kebijakan menyangkut sektor pangan yakni infrastruktur irigasi, beras, jagung, hingga verifikasi luas lahan kelapa sawit di Provinsi Riau bekerja sama dengan Dirjen Perkebunan dan PTPN V.

 

(Rifqy Sakti Pratama)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.