Sukses

KPK Bentuk Satgas Kawal Pembangunan IKN Nusantara

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut pihaknya membentuk satuan tugas (satgas) guna mengawal pembagunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut pihaknya membentuk satuan tugas (satgas) guna mengawal pembagunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Pembentukan satgas IKN ini bertujuan mengawal proses pembangunan ibu kota agar transparan.

Pernyataan ini disampaikan Firli dalam rapat kerja antara KPK dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/3/2022).

"Kami ingin sampaikan Pak, kajian terhadap penataan ruang IKN ini kami lakukan dan sekaligus juga sampaikan KPK membentuk satgas dalam rangka mengawal terlaksananya program pembangunan IKN," ujar Firli.

Firli menegaskan, satgas IKN akan mengawal proses pembangunan ibu kota baru mulai dari tahap persiapan, pemindahan, sampai dengan pemanfaatan aset.

"Mulai dari penyiapan, persiapan, pemindahan, pemerintahan, maupun pemanfaatan aset yang ada sebagai milik negara," ucap Firli menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dugaan Bagi-Bagi Lahan

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut ada dugaan bagi-bagi lahan kaveling di lahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan. Alex menyebut KPK menerima informasi tersebut dari masyarakat.

Alex, mengungkap temuan tersebut saat menggelar rapat koordinasi (Rakor) pemberantasan korupsi terintegrasi secara hybrid di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, pada Rabu 9 Maret 2022.

Turut terlibat dalam rakor tersebut yakni Kementeri.gsan Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

"Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clearing. Dari informan kami sudah ada bagi-bagi kavling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK," ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.