Sukses

Penuhi Panggilan Polisi, Haris Azhar: Ini Politis untuk Membungkam Saya

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar memenuhi panggilan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik, Senin (21/3/2022)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar memenuhi panggilan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik, Senin (21/3/2022). Haris Azhar didampingi penasihat hukum tiba sejak pukul 10.45 WIB di Polda Metro Jaya.

Haris Azhar mengenakan kemeja kotak-kotak dipadu celana panjang hitam. Haris berjalan ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sambil memegang secangkir kopi.

Haris Azhar nampak santai menghadapi pemeriksaan hari ini. "Persiapan mandi gosok gigi, pakai pomade," kata Haris.

Haris Azhar justru menanggapi status tersangka yang disematkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Menurut dia, sarat muatan politis dan bentuk diskriminasi dalam penegakan hukum.

"Ini politis ini upaya untuk membungkam, baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil, dan sekaligus ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Haris Sebut Banyak Kasus yang Lebih Penting Diusut

Haris menyampaikan, banyak laporan-laporan yang lebih penting diusut ketimbang laporan pencemaran nama baik yang menyeret dirinya seperti yang dilayangkan sejumlah aktivis. Haris Azhar menyebut sampai saat ini laporan itu justru mandek.

"Karena orang-orang yang dibungkam ini seperti saya dan Fatia adalah orang orang yang juga sudah punya banyak laporan ke kantor polisi termasuk ke Polda Metro Jaya tetapi tidak pernah ditanggapi," ujar dia.

3 dari 4 halaman

Penetapan Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, penetapan tersangka Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti telah berdasarkan dua alat bukti permulaan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 184 KUHAP.

"Tentunya penyidik berdasarkan pasal 184 KUHAP. Kita bekerja sesuai fakta hukum penetapan tersangka ada ketentuan yaitu 184 KUHAP minimal dua alat bukti," kata Zulpan Minggu (20/3/2022).

Zulpan membantah adanya tudingan kriminalisasi dalam kasus Haris dan Fatia. Zulpan menyampaikan, penyidik bekerja sesuai SOP.

Zulpan berharap keduanya bisa bersikap koperatif. Keduanya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 21 Maret 2022.

"Enggak lah (tidak kriminalisasi) kita bekerja berdasarkan fakta hukum makanya kita harapkan semuanya mengikuti mekanisme yang ada termasuk mereka juga. Nanti kita lihat bagaimana sikap penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap mereka besok," ujar dia.

4 dari 4 halaman

Fatia Bantah Cemarkan Nama Luhut

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya dilaporkan buntut video yang diunggah di kanal Youtube aktivis HAM Haris Azhar yang dianggap telah menyinggung nama Luhut.

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti membantah telah mencemarkan nama baik Luhut atas sebuah video yang diunggah di kanal Youtube aktivis HAM Haris Azhar. Fatia mengatakan, konten tersebut ditujukan untuk membeberkan situasi HAM di Papua buntut bercokolnya sejumlah perusahaan ekstraktif di sana.

"Pernyataan yang saya sampaikan di Youtube Haris Azhar ini berdasarkan hasil riset terkait situasi ekonomi politik di Papua. Di mana sebetulnya itu merupakan sebuah bentuk kepentingan publik yang harus dibuka seluas-luasnya terkait situasi politik dan dugaan keterlibatan pejabat publik dalam ekstraktif industri di Indonesia yang mengakibatkan banyaknya faktor pelanggaran HAM yang terjadi di Papua hari ini," ujar Fatia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Fatia mengaku, konten yang disajikan dalam video itu justru merupakan kepentingan publik yang harus diketahui secara luas. Ia sama sekali tak memiliki niatan untuk merugikan sejumlah pihak. Apalagi mencemarkan nama baiknya.

Konten itu, lanjut Fatia juga demi menguji keterbukaan negara ihwal dugaan keterlibatan bisnis ekstraktif yang dianggap berdampak pada situasi HAM di sana. 

"Semuanya murni atas tujuan untuk membuka bagaimana situasi yang terjadi di Papua dan informasi kepada publik terkait situasi real dan juga meminta negara untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.