Sukses

Laporan Ombudsman 2021: Pemerintah Daerah Instansi Paling Banyak Dilaporkan Masyarakat

Sepanjang tahun 2021 jumlah laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman sebanyak 7.186.

Liputan6.com, Jakarta Ombudsman RI meluncurkan Laporan Tahunan 2021 bertema Mengawasi Kepatuhan dan Kesigapan Penyelenggara Pelayanan Publik Dalam Menghadapi Ketidakpastian. Laporan Tahunan itu telah disampaikan kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, sepanjang tahun 2021 jumlah laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman sebanyak 7.186. Instansi yang paling banyak dilaporkan adalah pemerintah daerah (pemda) sebesar 40,99%.

Total jumlah pengaduan masyarakat atas dugaan maladministrasi sebanyak 7.186 laporan.

"Laporan terdiri atas 6.176 laporan reguler, 835 laporan Respons Cepat, dan 175 laporan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri,” terang Najih, Kamis, 17 Maret 2022.

Najih memaparkan, lima instansi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat ke Ombudsman RI sepanjang 2021 adalah pemerintah daerah sebanyak 2.945 laporan (40,99%), Kementerian ATR/BPN 811 laporan (11,29%), Kepolisian 676 laporan (9,41%), kementerian atau instansi pemerintah 612 laporan (8,52%), dan BUMN/BUMD 545 laporan (7,59%).

Sedangkan, substansi laporan terbanyak adalah bidang agraria 1.227 laporan (17,08%), kepegawaian 883 laporan (12,29%), kepolisian 676 laporan (9,41%), dan pendidikan 546 laporan (7,6%).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporan Maladminstrasi Terbanyak

Bentuk dugaan maladministrasi terbanyak yang ditangani Ombudsman adalah penundaan berlarut 33,23%, tidak memberikan pelayanan 28,69%, dan penyimpangan prosedur 21,19%.

Lebih lanjut, cara penyampaian laporan masyarakat terbanyak melalui surat sebanyak 3.007 laporan (41,86%), datang langsung 1.524 laporan (21,21%), WhatsApp 965 laporan (13,43%), email 635 laporan (8,84%) dan telepon 503 laporan (7%).

Di sisi lain, masih banyak laporan masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan formil (1.206 laporan) dan materiil (697 laporan). Menurut Naji, hal ini menunjukkan pemahaman masyarakat untuk melapor perlu ditingkatkan.

"Untuk mengatasi hal ini dilaksanakan kegiatan konsultasi non laporan yang meningkat sebesar 35,71% dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ujar Najih.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.