Sukses

Para Penyuap Walkot Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Segera Disidang di PN Bandung

Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan para penyuap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

Liputan6.com, Jakarta Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan para penyuap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

Berkas dakwaan yang dirampungkan jaksa yakni atas nama Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA), Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), dan Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY).

"Hari ini tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan Terdakwa Ali Amril dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).

Dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan terhadap mereka menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Namun untuk saat ini tempat penahanan mereka tetap dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Berikutnya tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Mereka rencananya akan didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penetapan Tersangka

KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang.

Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.