Sukses

PDIP Heran Anies Banding Soal Keruk Kali Mampang: Tinggal Eksekusi Saja, Apa Susahnya?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan permohonan banding terhadap putusan PTUN menyangkut pengerukan Kali Mampang yang gugatannya dilayangkan oleh Koalisi Banjir 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas hukuman mengeruk Kali Mampang. Merespons hal itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI, Gembong Warsono, menganggap Anies tak peka dengan persoalan yang dihadapi masyarakat.

Menurut Gembong, pengerukan kali memang sudah tugas pemprov. "Sebetulnya kan pekerjaan pemprov memang ngeruk kali, itu kan pekerjaan pemprov. Kalau sampai gugatan masyarakat kemudian pemprov banding, tidak peka terhadap persoalan masyarakat," tekan dia di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Menurut Gembong apa susahnya Anies dan jajarannya menjalankan putusan tersebut. "Idealnya, harusnya pemprov memahami bahwa itu pekerjaan yang memang harus dikerjakan. Masa ngeruk kali harus nunggu gugatan masyarakat, kan enggak elok juga. Apalagi udah putus, tinggal eksekusi aja apa susahnya?" kata dia.

Menyangkut bahwa Anies telah menjalankan program pengerukan di Kali Mampang, menurut Gembong, mengapa hal itu baru disebarkan setelah hakim ketok palu. Mestinya hal itu dikerjakan jauh sebelum masyarakat melayangkan gugatan.

"Kalau sudah dikerjakan, kenapa ada putusan pengadilan. Kan pertanyaannya gitu? Logikanya gitu. Kalau upload ngapain, harusnya sebelum ada gugatan masyarakat di-upload sehingga ada bukti ketika ada putusan PTUN, Pak Anies bisa sampaikan 'sudah saya kerjakan kok, ini buktinya' sebelum Anda mengajukan PTUN, saya sudah kerjakan ini buktinya kan enak gitu," tekannya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ajukan Banding

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Yayan Yuhanah, berpendapat, putusan PTUN kepada pihaknya untuk mengeruk Kali Mampang perlu ditinjau kembali. Pasalnya menurut dia putusan tersebut tidak cermat.

Ketidakcermatan yang dimaksud yakni majelis hakim PTUN dianggap tidak cermat dalam melihat dokumen-dokumen yang telah disampaikan Pemprov DKI atas pelaksanaan pengerukan kali di sejumlah lokasi yang telah rampung dilakukan.

"Dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," tutur Yayan dalam keterangannya, Rabu (9/3/20202).

Permohonan banding Pemprov DKI sendiri diajukan pada Selasa 8 Maret 2022. Informasi itu dipublikasi melalui akun SIPP PTUN Jakarta. "Proses, permohonan banding," demikian informasi tahapan perkara yang dikutip pada Rabu (9/3/2022).

3 dari 3 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.