Sukses

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Sekolah di Daerah Level 4 Boleh PTM atau PJJ

Pemerintah sendiri mengizinkan sekolah di daerah PPKM level 4 menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa-Bali mulai 22 sampai 28 Februari 2022. Total ada empat daerah di Jawa-Bali yang kini masuk ke kategori PPKM level 4.

Keempat daerah itu antara lain, Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun. Pemerintah sendiri mengizinkan sekolah di daerah PPKM level 4 menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 tahun 2022 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 21 Januari 2022.

"PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 menerapkan kegiatan sebagaiberikut: pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh," demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinannya, Selasa (22/2/2022).

Adapun pelaksanaan PTM atau PJJ mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan yang sama berlaku pada daerah di Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 3 dan level 2. Pembelajaran di daerah tersebut juga dapat dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Inmendagri Terbit

Berdasarkan Inmendagri yang terbit, daerah yang berstatus level 3 di Jawa Bali naik dari 66 kabupaten/kota menjadi 99 kabupaten/kota. Sedangkan, daerah yang berstatus level 2 turun dari sebelumnya 58 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota.

"Tidak adanya daerah di Jawa-Bali yang berada di Level 1 dari yang sebelumnya terdapat 4 daerah," ucap Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dikutip dari siaran persnya, Selasa (22/2/2022).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyebut sejumlah kabupaten/kota di Jawa-Bali sudah masuk ke level asesmen PPKM level 4. Adapun Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang (Jabodetabek) masih berada di PPKM level 3.

"Meski telah mengikuti level assessment yang telah kita sesuaikan dengan memberikan bobot yang lebih besar bagi rawat inap rumah sakit, saat ini mulai terdapat beberapa kabupaten/kota yang sudah masuk level 4," kata Luhut dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin 21 Februari 2022.

3 dari 3 halaman

PPKM Level 3

Selain itu, kata dia, mulai banyak kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali yang masuk ke kategori PPKM level 3. Salah satunya, Solo Raya dan Semarang Raya.

"Untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bali, DIY, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya saat ini masih berada pada Level 3," jelasnya.

Menurut dia, kenaikan level PPKM ini disebabkan meningkatnya tingkat rawat inap rumah sakit di masing-masing daerah. Kendati begitu, Luhut meminta masyarakat untuk tidak panik dan tetap disiplin protokol kesehatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.