Sukses

Masa Karantina PPLN Jadi 3 Hari Mulai Minggu Depan, Ini Syaratnya

PPLN yang sudah selesai karantina diimbau tetap melakukan PCR tes mandiri di hari ke-5 dan melaporkan kondisi kesehatannya kepada puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) akan dilonggarkan dari lima hari menjadi tiga hari mulai pekan depan. Namun, kebijakan ini berlaku hanya untuk PPLN yang sudah melakukan vaksinasi booster saja.

"Mulai minggu depan, PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi 3 hari," kata Luhut dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (14/2/2022).

Adapun syaratnya, PPLN tetap wajin melakukan entry dan exit tes PCR Covid-19. Exit PCR dilakukan di hari ketiga pada pagi hari dan PPLN dapat keluar karantina apabila hasil tes PCR negatif.

"PPLN yang sudah selesai karantina diimbau tetap melakukan PCR tes mandiri di hari ke-5 dan melaporkan kondisi kesehatannya kepada puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat," ujarnya.

Luhut mengatakan pemerintah berencana untuk menerapkan kebijakan karantina tiga hari bagi seluruh PPLN mulai 1 Maret. Hal ini akan dilakukan apabila situasi Covid-19 terus membaik.

"Ke depan, jika situasi terus membaik pemerintah berencana 1 Maret atau mungkin lebih awal dari 1 Maret. Saya ulang, 1 Maret hari karantina akan diturunkan menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN," kata Luhut Binsar Pandjaitan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pertimbangkan Hapus Kebijakan Karantina bagi PPLN

Selain itu, kata Luhut, pemerintah juga mempertimbangkan menghapus kebijakan karantina bagi PPLN. Kendati begitu, dia menegaskan pemerintah akan melihat situasi Covid-19 terlebih dahulu.

"Lalu jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat tidak tertutup kemungkinan pada 1 April atau sebelum 1 April PPLN tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN," ujarnya.

"Namun, sekali lagi ini bergantung pada situasi pandemi dan supaua kita mengendalikan penyebaran kasus," sambung Luhut.

 

3 dari 3 halaman

Gejala Covid-19 Omicron dan Cara Penanganan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.