Sukses

Ditjen Dukcapil Terbitkan 2.578 Dokumen Kependudukan bagi Masyarakat Baduy

Ditjen Dukcapil Kemendagri melakukan layanan jemput bola (Jebol) untuk merekam data e-KTP dan dokumen kependudukan lainnya bagi masyarakat adat Baduy di Lebak, Banten.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri melakukan layanan jemput bola merekam data KTP-el dengan mendatangi Masyarakat Adat Baduy di Kabupaten Lebak, Banten.

Skema layanan jemput bola (Jebol) tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan Dinas Dukcapil Provinsi Banten dan Dinas Dukcapil Kabupaten Lebak.

"Negara itu dibentuk untuk membahagiakan masyarakat. Begitu juga Dukcapil ada, itu pun untuk masyarakat yang berada di mana pun tanpa mengenal diskriminasi. Kami wajib melakukan layanan yang kami sebut jemput bola dengan mendatangi penduduk untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan di mana pun mereka berada," tutur Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, Kamis (20/1/2022). 

Dari Dinas Dukcapil Kabupaten Lebak dilaporkan, selama 4 bulan sejak September hingga Desember 2021 pelayanan Adminduk di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak telah diterbitkan sebanyak 2.578 dokumen kependudukan bagi Masyarakat Adat Baduy Dalam dan Baduy Luar, terdiri dari e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Disampaikan Zudan, pelayanan yang diberikan sejalan dengan arahan Mendagri Tito Karnavian untuk melakukan jemput bola dan memberikan pelayanan yang lebih mudah dan cepat.

"Kami juga melakukan pelayanan lanjutan selama tiga bulan di balai desa yang dekat dengan Suku Badui, yakni di Desa Ciboleger. Kami buka sampai malam karena kami tahu banyak warga Badui yang di siang hari sibuk bekerja di ladang,” kata Zudan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terbitkan E-KTP hingga KK

Dirjen Zudan menyebut, tujuan pelayanan Jebol Adminduk adalah untuk menghadirkan pemerintah sampai di depan pintu rumah-rumah penduduk, khususnya dalam hal pelayanan Adminduk.

Pasalnya, lanjut Zudan, Adminduk merupakan hal dasar bagi semua pelayanan publik. "Masyarakat hanya dapat mengakses berbagai pelayanan publik seperti bantuan sosial, kesehatan, dan pendidikan, setelah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)," tutup Zudan. 

Menurut Kadis Dukcapil Kabupaten Lebak Ujang Bahrudin, pihaknya didukung Dukcapil pusat telah memasang peralatan perekaman dan jaringan komunikasi dan data (Jarkomdat) sejak September 2021 di Kantor Desa Kanekes.

“Kami melakukan perekaman KTP-el bagi 663 penduduk wajib KTP, pencetakan KTP sebanyak 434 keping, menerbitkan Akta Kelahiran bagi 232 anak, KIA bagi 194 anak, dan KK bagi 1.055 keluarga,” kata Ujang merinci.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.