Sukses

Ibu Kota Baru dan Nasib Jakarta

DPR dan pemerintah akan segera menjadwalkan rapat untuk membahas nasib Jakarta pasca-tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU. Ibu Kota pindah ke Kalimantan Timur akhirnya menjadi kenyataan.

"Apakah RUU tentang Ibu Kota Negara ini, semua anggota menyetujui?" tanya Pimpinan Sidang Puan Maharani di Gedung DPR, Selasa (18/1/2022)

"Setuju," jawab anggota yang hadir.

Lalu bagaimana nasib Jakarta?

Terkait dengan hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyatakan, DPR dan pemerintah akan segera menjadwalkan rapat untuk membahas nasib Jakarta pasca-tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

"Ya nanti (dibahas), kan begini bagaimanapun juga Jakarta punya nilai historis yang luar biasa, maka tentu kita harus memperlakukan secara khusus juga Jakarta ini," kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (19/1/2022).

Saan menyatakan, Jakarta selain punya nilai historis juga merupakan pusat bisnis. Oleh karena itu DPR sepakat akan membahas RUU kekhususan Jakarta pascaadanya UU IKN.

"Walaupun sekarang IKN pindah, ini kan kota yang sudah terbentuk dan jadi. Pusat bisnis, pusat segala hal yang berkaitan dengan perekonomian kita. Jadi nanti kita akan bicarakan karena kemarin di Pansus semua sepakat untuk DKI ini pascatidak jadi Ibu Kota nanti statusnya akan kita bicarakan," papar dia.

Politikus Nasdem itu menyatakan, UU 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota tak serta merta tidak berlaku pascapengesahan RUU IKN menjadi undang-undang.

"Enggak batal, kan UU kekhususan DKI enggak kita batalkan, tidak otomatis. Ini kan dua UU yang berbeda," kata dia.

"UU Ibu Kota ini kan baru, kita tidak pernah punya UU Ibu Kota, jadi UU Ibu Kota ini tidak berpengaruh terhadap UU yang ada DKI. Nah tinggal nanti setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota, kita akan melabeli DKI seperti apa sebagai kota daerah yang punya nilai historis. Jadi, itu yang akan secepatnya kita bicarakan," tambah Saan Mustopa.

UU IKN mencantumkan aturan mengenai pengalihan status DKI Jakarta kepada ibu kota negara yang baru, yakni Nusantara. Ada dalam Pasal 4 Ayat 2 yang berbunyi, "Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN Nusantara".

Pasal 39 menjelaskan, kedudukan, peran, dan fungsi ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara dengan keputusan Presiden. Sedangkan kekhususan DKI Jakarta diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Jadi Undang-Undang Ibu Kota (Negara) ini tidak berpengaruh terhadap Undang-Undang yang ada di DKI. Nanti setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota, kita akan melabeli DKI seperti apa sebagai kota daerah yang punya nilai historis," ujar Saan.

Sementara itu, Anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan, Rifqinizamy Karsayuda menyatakan terhitung sejak Undang-Undang Ibu Kota Negara disahkan pada 18 Januari 2022, maka Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta tidak lagi menjadi DKI.

"Statusnya Pemerintah Provinsi Jakarta, tanpa DKI," kata Rifqinizamy pada wartawan, Rabu (19/1/2022).

"Dalam UU, kalau tidak salah bab 15 dari UU IKN, DKI Jakarta secara de jure tidak lagi disebut DKI sejak UU disahkan," tambah dia.

Meski demikian, Rifqi menyebut kekhususan Jakarta tidak serta merta hilang meski tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Menurutnya, Pemerintah telah menyusun RUU kekhususan Jakarta.

"Nanti kekhususannya akan diatur dalam UU, saya dapat info pemerintah sudah punya RUU-nya," ujar dia.

Dalam UU IKN, kata Rifqinizamy, Pemerintah diberi mandat menyusun RUU Kekhususan Jakarta.

"Tidak kalah penting dalam UU diberi mandat kepada pemerintah untuk segera menyusun UU terkait UU terkait Daerah Khusus Jakarta. Jadi, Ibukotanya hilang, kita akan menyusun UU khusus Jakarta," kata dia.

Politikus PDIP itu memastikan, Pemerintah tidak serta merta membuang keistimewaan Jakarta.

"Itu artinya pemerintah dan DPR masih menempatkan Jakarta sebagai daerah khusus berbeda dari provinsi lain di Indonesia," kata dia menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Harapan Penguasa Jakarta

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan Pemprov DKI Jakarta telah mempersiapkan untuk melaksanakan revisi UU tentang DKI Jakarta pasca-pengesahan UU Ibu Kota Negara (IKN).

Kekhususan DKI masuk dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Jadi terkait IKN DKI Jakarta sudah mempersiapkan agar nanti revisi UU terkait DKI Jakarta bisa baik sesuai dengan harapan kita bersama untuk memastikan Jakarta juga bisa ada kekhususan seperti Aceh seperti Jogja," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (19/1/2022).

Kekhususan yang disebut Riza, yaitu menjadi kota pusat perekonomian, perdagangan, ataupun kesehatan. Pemprov DKI akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk melakukan pembahasan tersebut.

"Nanti juga kami akan koordinasi didialogkan dengan Kementerian Dalam Negeri dengan pemerintah pusat dengan DPR dan juga dengan Pak Presiden," ucapnya.

"Harapan kita dari pemerintah memberikan dukungan, proses pemindahan ini perlu waktu, perlu transisi. Dan Jakarta juga perlu kebijakan regulasi," kata Riza.

Yang jelas, Ahmad Riza Patria mengharapkan Jakarta akan tetap menjadi daerah kekhususan meskipun tidak menjadi ibu kota negara.

"Kita berharap DKI Jakarta tetap bisa menjadi derah istimewa sekalipun bukan Ibu Kota, nanti akan ada keputusan khusus di Jakarta," kata Riza.

Politikus Gerindra tersebut menyatakan terkait daerah kekhususan nantinya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan sejumlah pakar. Dia memastikan Jakarta akan tetap nyaman untuk dihuni meskipun Ibu Kota akan pindah ke Kalimantan Timur.

"Jakarta idealnya sekalipun tidak menjadi Ibu Kota kami meyakini Jakarta masih akan menjadi tempat yang baik, nyaman, aman," ucapnya.

Lalu kata dia, Pemprov DKI akan membantu proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.

"Kami pastikan proses nanti transisi pemindahan dari Jakarta berjalan dengan aman, baik, mudah-mudahan kita berharap ke depan kita punya ibu kota yang baik di Kaltim," ujar dia.

Riza juga berkomitmen untuk terus mempercantik Jakarta dan memperbaiki sejumlah permasalahan yang dihadapi.

"Kami akan terus mempercantik, memperindah dan memastikan moda transportasinya semakin baik, semakin terintegrasi. Kami akan terus atasi pengendalian banjir dan Jakarta akan menjadi kota yang membanggakan," tandas dia.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik mengharapkan saat masa transisi kepindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur, Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota.

"Mudah-mudahan dalam UU yang baru itu ada pasal yang mengatakan bahwa selama masa transisi entah lima tahun atau berapa itu, karena adanya proses pembangunan di masa transisi, Ibu Kota masih tetap di Jakarta," kata Taufik saat dihubungi, Rabu (19/1/2022).

Politikus Gerindra tersebut menyebut hal itu untuk mengantisipasi adanya kekosongan IKN saat proses transisi tersebut. Selain itu, dia juga menyatakan akan mendorong pemerintah pusat untuk menentukan nasib Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota.

"Apakah daerah khusus ekonomi atau apa gitu loh karena kalau tidak, nanti sistem pemerintahan sama kayak Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Timur," ujarnya.

Lanjut dia, sistem otonomi daerah di Jakarta akan berubah jika tidak menjadi daerah kekhususan. Seperti halnya dalam pelaksanaan Pilkada hingga Pileg.

Saat ini jabatan wali kota di Jakarta merupakan para aparatur sipil negara (ASN) yang ditunjuk oleh gubernur.

"Kalau sama kayak Jawa Barat dan Jawa Timur, kan struktur politiknya harus berubah dan tata pemerintahan juga harus berubah," jelas dia.

3 dari 3 halaman

Tahapan Krusial Pemindahan IKN

DPR RI telah mengetok palu tanda persetujuan rancangan undang-undang tentang ibu kota negara atau RUU IKN menjadi UU IKN. Dengan begitu, proses pembangunan ibu kota baru yang diusulkan bernama Nusantara dapat segera dimulai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tahap selanjutnya proyek ibu kota baru yakni bagaimana UU IKN akan menjadi sebuah landasan untuk proses pembangunan dan pemindahannya.

Pelaksanaannya akan terdiri dari lima tahapan yang dimulai pada tahun ini. Namun, Sri Mulyani mengingatkan, justru tahap pertama yang berlangsung 3 tahun sampai 2025 nanti jadi paling sulit.

"Mungkin tahapan paling kritis sesudah undang-undang dibuat adalah tahap pertama, yaitu tahun 2022 ini hingga 2024," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Usai fase pertama tersebut, pembangunan dan pemindahan ibu kota baru akan diikuti oleh tahap II-V yang akan berlangsung selama 20 tahun sejak 2025-2045.

Untuk tahapan pertama yang sangat kritis, Sri Mulyani melanjutkan, ini nanti dari aspek pendanaannya akan dilihat apa yang menjadi trigger awal. Indikator tersebut kemudian akan menimbulkan momentum untuk pembangunan selanjutnya.

Sekaligus juga untuk menciptakan anchor, atau dalam hal ini jangkar bagi pembangunan ibu kota negara dan pemindahannya.

"Oleh karena itu, sesudah kita bicara nanti, akan dibuat rencana induk yang detil yang akan tertuang di dalam Perpres. Namun dalam hal ini dari pembahasan kementerian/lembaga terkait, terutama nanti akan dilaksanakan oleh kementerian yang sangat penting yaitu PUPR," tuturnya.

Sri Mulyani akan memasukkan ongkos pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional atau Program PEN 2022.

Proyek ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur ini akan masuk dalam PEN 2022 bersama program pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 yang kini terus dijalankan pemerintah.

"Untuk itu, kami dari Kementerian Keuangan tentu memahami sekarang masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Dan, kita juga sedang dalam rangka pemulihan ekonomi," ujar Sri Mulyani.

"Dua hal ini tetap akan jadi utama, namun di dalam pelaksanaan pembangunan IKN, terutama untuk momentum awalnya bisa dikategorikan sebagai proses pemulihan ekonomi," sambungnya.

Bendahara Negara menyebut, paket anggaran PEN tahun ini sebesar Rp 450 triliun sejauh ini belum dirinci seluruhnya. Sehingga momentum pembangunan ibu kota baru masih bisa terselip di dalamnya.

Ia bercerita, alokasi anggaran untuk program PEN di 2020/2021 masih terdiri dari kelompok penanganan Covid-19 sebagai yang paling penting untuk syarat negara pulih kembali.

Sementara untuk 2022 dan seterusnya, pemerintah bisa mendesain kembali kebutuhan awal program tersebut, terutama pelaksanaan akses infrastruktur agar bisa masuk di dalam kategori penguatan pemulihan ekonomi di dalam program PEN 2022.

"Untuk 2023 dan 2024, tentu dengan melihat perkembangan covid, ada juga momentum lain yaitu pemilihan umum yang harus disiapkan dan anggarannya mungkin cukup besar untuk tahun 2023 dan 2024. Dan tentu kemudian pembangunan IKN ini," urainya.

Sementara Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengklaim, pembangunan ibu kota baru Nusantara di Kalimantan Timur telah melalui proses perhitungan biaya matang. Sehingga proyek pembangunan itu dijamin tidak akan merugikan negara hingga generasi selanjutnya.

"Kita tidak serta merta kemudian akan merugikan anak cucu kita ke depan, sama sekali tidak. Jadi isu itu sama sekali saya berani untuk menolaknya," tegas Menteri Bappenas Suharso di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Pemerintah disebutnya telah memperhitungkan rencana bisnis pembangunan ibu kota Nusantara dengan penuh telaten dan teliti. Proses itu kemudian dibantu oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Kita akan mengadaptasi bisnis model dan financial model sedemikian rupa yang tidak memberatkan APBN, yang justru akan menambah aset-aset kita sedemikian rupa. Jurus-jurusnya tentu akan berbeda, dan visi bisnis pemerintah juga tajam untuk ini," terangnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.