Sukses

Anak 11 Tahun di Bekasi Jadi Korban Pelecehan Seksual Tetangganya

Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap pelaku di kediamannya.

Liputan6.com, Jakarta Seorang anak di bawah umur di Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban pelecehan seksual tetangganya. Saat ini pelaku telah ditangkap pihak kepolisian, usai dilaporkan keluarga korban.

Peristiwa yang menimpa SH (11), terjadi pada Minggu, 19 Desember 2021. Kejadian ini terungkap setelah korban bercerita kepada sang nenek, jika dirinya telah dilecehkan oleh AY (31), di warung milik pelaku di wilayah Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.

Saat itu korban yang sedang bermain bersama temannya di sekitar lokasi, dipanggil oleh pelaku dengan iming-iming jajanan kesukaannya. Korban pun tergiur dan langsung menghampiri pelaku di warungnya.

Di dalam warung, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan menggerayangi area sensitif dari tubuh korban.

"Pelaku mencium, meraba bagian sensitif korban dan diketahui korban masih di bawah umur," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Kamis (23/12/21).

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban langsung melapor ke Polres Metro Bekasi Kota, Selasa 21 Desember 2021. Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap pelaku di kediamannya.

"Sementara ini korbannya masih satu, dan satu orangnya saksi, nanti akan dikembangkan oleh penyidik. Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan," ujar Aloysius.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya akta kelahiran beserta pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara 15 Tahun

Kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Metro Bekasi Kota. Dan untuk pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Aloysius.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.