Sukses

Polisi Periksa Pelapor Luhut dan Erick Thohir soal Isu Bisnis PCR

Iwan menjelaskan, perusahaan Luhut memiliki saham di PT GSI. Demikian juga dengan Erick Thohir. Di mana, kakak kandungnya mendapatkan proyek pengadaan tes PCR.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Majelis LSM Jaringan Aktivis ProDemokrasi (Prodem), Iwan Sumule, hadir di Polda Metro Jaya hari ini, Senin (29/11/2021). Kedatangannya untuk memenuhi panggilan sebagai pelapor atas kasus dugaan bisnis polymerase chain reaction (PCR).

Adapun, dalam kasus ini, Iwan Sumule melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan serta Menteri BUMN Erick Thohir. 

"Hari ini kami Prodem hadiri undangan yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya. Kami ingin melakukan klarifikasi terhadap pelaporan yang sudah kami buat," kata Iwan Sumule di Polda Metro Jaya, Senin (29/11/2021). 

Iwan menerangkan, ia akan menyerahkan berbagai bukti termasuk beberapa artikel dan yang memuat pengakuan Luhut lewat Jubirnya. Dijelaskan, bahwa ada kepemilikan saham Luhut dan Erick Thohir pada PT GSI.

"Kami ada cukup bukti kepemilikan saham yang dimiliki Pak Luhut di PT GSI. Saya pikir kolusi dan nepotisme beda dengan kasus korupsi. Maka kami tidak laporkan Pak Luhut dalam kasus korupsi, tapi dalam dugaan pelanggaran kolusi dan nepotisme," ujar Iwan. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kakak Kandung dapat Proyek Pengadaan Tes PCR

Sebelumnya laporan diterima oleh Polda Metro Jaya. Adapun, laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/5734/XI/2021/SPKT/Polda Metro

Iwan menjelaskan, perusahaan Luhut memiliki saham di PT GSI. Demikian juga dengan Erick Thohir. Di mana, kakak kandungnya mendapatkan proyek pengadaan tes PCR.

Karena itu, patut diduga Luhut dan Erick melanggar Pasal 5 ayat 4 junto Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Sudah jelas bahwa Luhut sebagai penyelenggara negara, tapi kemudian dia berada dalam perusahaan yang mendapat proyek PCR. Dan diakui oleh Pak Luhut sendiri bahwa dia memiliki saham dan juga mendapat keuntungan. Jadi jelas unsurnya itu terpenuhi," jelas Iwan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.