Sukses

Eks Bupati Lampung Tengah Akui Azis Syamsuddin Minta Fee 8 Persen Urus DAK

Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa mengakui adanya permintaan fee dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Perubahan Lampung Tengah 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa mengakui adanya permintaan fee dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Perubahan Lampung Tengah 2017.

Mustafa menyebut Azis Syamsuddin meminta fee sebesar 8 persen dari total anggaran DAK yang disetujui DPR.

"Waktu itu memang ada pembicaraan seperti itu (permintaan fee). Tapi, saya bilang sama Pak Azis, nanti saudara Taufik Rahman (mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah) saja urusan teknis, saya enggak ngerti kalau teknis," ujar Mustafa, Senin (1/11/2021).

Mustafa bersaksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui telekonferensi. Mustafa bersaksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.

Mustafa mengatakan, permintaan fee oleh Azis saat mereka bertemu di kediaman Azis di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Mustafa bisa bertemu dengan Azis atas bantuan Ketua DPRD Lampung Tengah Ahmad Junaedi.

Kesaksian Mustafa memperkuat keterangan mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Ahmad Taufik. Taufik mengaku diminta menyiapkan komitmen fee sebesar 8 persen oleh Aliza Gunado, politikus muda Partai Golkar yang disebut sebagai orangnya mantan Azis Syamsuddin.

Taufik mengakui hal tersebut saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat hari ini. Taufik menyebut, permintaan fee 8 persen untuk membantu pengajuan proposal Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBD Perubahan Lampung Tengah 2017.

"Waktu ketemu Aliza, dikasih tahu bahwa dia bisa membantu mengurus DAK itu, terus ada komitmen fee 8 persen," ujar Taufik di Pengadilan Tipikor, Senin (1/11/2021).

Kesaksian tersebut bermula saat jaksa bertanya soal kebenaran pengajuan usulan tambahan anggaran DAK Lampung Tengah dari APBN Perubahan 2017 ke pemerintah pusat.

"Iya, pada April 2017 Lampung Tengah mengajukan proposal dana alokasi khusus untuk APBDP 2017," jawab Taufik.

Jaksa lantas bertanya dari mana Taufik mengetahui adanya pengajuan dana tambahan. Taufik mengaku dirinya sendiri yang menyiapkan proposal kenaikan anggaran DAK Lampung Tengah.

"Saya yang menyiapkan proposalnya atas perintah Pak Bupati (Mustafa)," kata Taufik.

Kemudian jaksa bertanya tentang sosok Aliza Gunado. Dalam dakwaan disebutkan jika Aliza bersama Azis Syamsuddin menyuap penyidik KPK Robin.

Taufik mengaku kenal dengan sosok Aliza. Taufik menjelaskan dirinya dikenalkan kepada Aliza oleh seorang konsultan bernama Darius. Menurut Darius, Aliza bisa membantu mengurus tambahan DAK di Lampung Tengah.

"Dia kasih tahu bahwa ada orang dari Jakarta yang bisa membantu mengurus tambahan DAK Lampung Tengah, namanya Aliza Gunado," kata Taufik.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rincian Uang yang Diterima Robin

Jaksa menyebut Robin menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021. Suap berkaitan dengan penanganan kasus di KPK. Robin menerima suap bersama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama Maskur Husain:

1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000.

2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu.

3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000.

4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,

5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

Atas perbuatannya, Robin didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.