Sukses

5 Fakta Terupdate Kasus Dugaan Kabur Rachel Vennya dari Karantina Wisma Atlet

Selebgram Rachel Vennya telah memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 21 Oktober 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Rachel Vennya telah memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 21 Oktober 2021.

Rachel Vennya datang bersama sang kekasih Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunnisa untuk memenuhi panggilan terkait kasus dugaan kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara usai pergi ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu.

Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, karena perbuatannya itu Rachel Vennya terancam hukuman setahun penjara.

Dua pasal sekaligus akan menjerat mantan istri Niko Al Hakim yakni tentang UU Wabah Penyakit dan UU Karatina Kesehatan.

"Dugaan sangkaan pasalnya di Undang-Undang no. 4 tahun 84 tentang wabah penyakit. Kemudian di Undang-Undang no.6 tahun 18 tentang kekarantinaan pasal 93 kalau menyangkut pasal 14. Ancamannya satu tahun penjara," ujar Yusri, Kamis 21 Oktober 2021.

Sementara itu, menurut Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS, oknum TNI yang diduga membantu selebgram Rachel Vennya kabur dari RSDC Wisma Atlet Pademangan bertambah.

Berdasarkan penyelidikan, ada dua orang oknum TNI yang terlibat yakni IG berasal dari Wing I Paskhas/Hardha Marutha dan FS dan Korps AU.

Berikut 5 fakta terbaru kasus dugaan kabur selebgram Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Dijerat Dua Pasal, Terancam Hukuman Satu Tahun Penjara

Rachel Vennya harus berurusan dengan polisi, setelah diduga kabur saat menjalani karantina sepulangnya dari Negeri Paman Sam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, karena perbuatannya itu Rachel Vennya terancam hukuman setahun penjara.

Dua pasal sekaligus akan menjerat mantan istri Niko Al Hakim yakni tentang UU Wabah Penyakit dan UU Karatina Kesehatan.

"Dugaan sangkaan pasalnya di Undang-Undang no. 4 tahun 84 tentang wabah penyakit. Kemudian di Undang-Undang no.6 tahun 18 tentang kekarantinaan pasal 93 kalau menyangkut pasal 14. Ancamannya satu tahun penjara," ujar Yusri, Kamis 21 Oktober 2021.

 

3 dari 6 halaman

2. Polisi Terus Dalami Kasus

Yusri menjelaskan, pihaknya belum bisa memberi keterangan lebih lanjut lantaran Rachel Vennya bersama kekasih dan juga manajernya masih menjalani pemeriksaan polisi.

"Yang bersangkutan sekarang diambil keterangannya. Jadi kita belum bisa sampaikan hasil riksa," ujarnya.

Polisi akan terus mendalami permasalahan ini dengan memanggil dan memeriksa para saksi yang berkaitan dengan kaburnya Rachel Vennya dari karantina.

"Karena ini masih tahap penyelidikan, kita masih memeriksa keterangan saksi-saksi lagi. Selanjutnya setelah pemeriksaan kita akan selesaikan," tegas Yusri.

 

4 dari 6 halaman

3. Ada Dua Oknum TNI Bantu Kabur

Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS menyebut oknum TNI yang diduga membantu selebgram Rachel Vennya kabur dari RSDC Wisma Atlet Pademangan bertambah.

Berdasarkan penyelidikan, ada dua orang oknum TNI yang terlibat yakni IG berasal dari Wing I Paskhas/Hardha Marutha dan FS dan Korps AU.

"Penyelidikan dan pendalaman kemarin. Memang ada dua oknum yang bekerja sama," kata dia di Polda Metro Jaya.

 

5 dari 6 halaman

4. Dua Oknum TNI Sudah Dibebastugaskan

Herwin menerangkan, Panglima Kodam, selaku komando tugas gabungan terpadu (Kogasgabad) telah memerintahkan pengembalian kedua oknum ke satuan masing-masing.

"Jadi memang sudah dikembalikan untuk satuan yang satgas bandara itu berasal dari Korps AU, kemudian untuk yang di Pademangan itu berasal dari Wing I Paskhas," ujar dia.

Tak cuma itu, kedua oknum juga telah dinonaktifkan dari Satgas Kogasgabad.

"Dinonaktifkan dari Satgas Kogasgasbad, bukan di nonaktifkan dari TNI," terang Herwin.

 

6 dari 6 halaman

5. Tegaskan Rachel Vennya Sempat Datangi Wisma Atlet

Herwin kemudian buka suara soal pengakuan selebgram Rachel Vennya yang mengaku tak pernah menjalani karantina di Wisma Atlet seperti kabar yang beredar.

Menurut informasi yang diterima Herwin, Rachel Vennya datang ke Wisma Atlet namun dia keluar lagi.

"Itu masih dipelajari," ujar Arh Herwin.

Terkait hal tersebut, Herwin belum bersedia menjelaskan secara detail. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian yang sedang menginterogasi Rachel Vennya.

"Nanti ditanya ke kepolisan," tegas Arh Herwin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.