Sukses

Polisi Duga Wanita Korban Tabrak Lari di Tol Sedyatmo Alami Depresi

Kasus tabrak lari ini terungkap setelah penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki penemuan jasad wanita di Tol Sedyatmo menggunakan kamera ETLE.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menduga wanita korban tabrak lari yang jasadnya ditemukan di Tol Sedyatmo, Jakarta Utara mengalami depresi. Pasalnya polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa obat antidepresi yang dibawa oleh korban.

"Adanya mayat di jalan tol dan diduga adanya kematian yang tidak wajar, maka dilakukanlah proses penyelidikan dan penyidikan. Tahap pertama untuk dilakukan penyelidikan adalah mengidentifikasi korban," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Selasa (19/10/2021).

Dari hasil penyelidikan ini, Ade menyebut korban ternyata berjalan ke arah jalan tol. Fakta ini juga membantah dugaan jika jasad korban sengaja dibuang.

"Di sini berdasarkan alat bukti dokumen rekaman CCTV didapati korban jalan kaki sendiri ke sana," papar Ade.

Usai insiden tabrak lari itu terjadi, Ade menyebut pihaknya menemukan obat depresi. Diduga korban mengalami depresi.

"Kenapa latar belakang korban ada di jalan tol itu juga ada beberapa yang tidak mungkin tidak perlu kami sampaikan alasannya kenapa dia berada di jalan tol dengan latar belakang yang masih dalam perawatan seorang dokter. Hal ini juga ditemukan pada tas masih terdapat obat-obatan untuk antidepresi," kata Ade.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penemuan Jasad Wanita di Tol Sedyatmo

Sebelumnya diberitakan, jasad seorang wanita ditemukan di KM 28 Tol Sedyatmo arah Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) pada Sabtu, 16 Oktober 2021.

Polisi mendalami kasus ini menggunakan kamera ETLE dan berhasil mengidentifikasi pelaku penabrak wanita tersebut.

Polisi kemudian mendatangi kediaman pelaku yang belakangan diketahui berinisial F yang juga merupakan seorang sopir taksi online. Polisi telah menetapkan F sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.