Sukses

Jokowi Jadi Inspektur Upacara Penetapan Komponen Cadangan TNI

Komponen cadangan adalah program sukarela (tidak wajib) yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin Upacara Penetapan Komponen Cadangan TNI tahun anggaran 2021 di Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/10/2021). Acara menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ketat.

Berdasarkan pantauan dari Youtube Sekretariat Presiden, Jokowi tiba di mimbar upacara sekitar pukul 08.27 WIB. Dia didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ada pula para kepala staf angkatan yang ikut mendampingi Jokowi. Mulai dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono, dan Kepala Staf Angkatan Udara Fadjar Prasetyo.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian, Jokowi bersama Prabowo dan Komandan Upacara Brigjen Yusuf Ragainaga melakukan pemeriksaan pasukan dengan menggunakan mobil. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan mengheningkan cipta untuk mengenang jasa para pahlawan.

Sebagai informasi, seluruh peserta upacara, yaitu siswa Komponen Cadangan yang selama tiga bulan telah berlatih bersama dalam karantina tanpa ada interaksi dengan pihak luar. Adapun, setiap siswa sudah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 sebanyak dua kali dan secara periodik melakukan tes swab setiap pekan. Peserta juga melakukan tes swab PCR sehari sebelumnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Program Sukarela

Tamu upacara pun wajib sudah vaksin dua kali dan melakukan tes swab PCR sehari sebelumnya. Jarak antar tamu saat acara diatur sesuai protokol kesehatan.

Komponen cadangan adalah program sukarela (tidak wajib) yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Mobilisasi komponen cadangan hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI, dan di bawah kendali Panglima TNI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.