Sukses

Anies Baswedan Ajak Warga Jakarta Perangi Emisi Karbon

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak warganya untuk bersama-sama memerangi emisi karbon.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak warganya untuk bersama-sama memerangi emisi karbon. Anies menerangkan ada sejumah cara yang bisa dilakukan salah satunya penggunaan transportasi umum ketimbang kendaraan pribadi dalam beraktivitas.

"Jakarta tidak akan berpangku tangan, kami memilih untuk berada di barisan depan bersama dengan kota-kota besar dunia lainnya di dalam melawan perubahan iklim. Dan kepada warga Jakarta mari ikut ambil peran dengan lebih banyak pakai transportasi publik, gunakan kendaraan-kendaraan yang rendah emisi bahkan kalau bisa bebas emisi, seperti sepeda, kemudian hindari bakar sampah di tempat terbuka, pastikan kendaraan kita terawat dan telah diuji emisi," tulis Anies Baswedan dalam unggahan di Instagram pribadinya, dikutup Sabtu (18/9/2021).

Anies menekankan bahwa upaya mengurangi emisi karbon merupakan ikhtiar yang harus dilakukan secara berbarengan. Usaha itu bukan hanya demi mencapai kondisi lingkungan yang baik saat ini, tapi juga kelak bagi generasi selanjutnya.

"Mari kurangi jejak emisi karbon dari diri kita sendiri, ini adalah ikhtiar sama-sama, pemerintahan bertanggung jawab dan saya mengajak seluruh warga Jakarta mari kita semua ambil tanggung jawab. Ikhtiar ini bukan semata-mata untuk udara yang kita hirup hari ini, tapi juga untuk lingkungan hidup yang lebih baik untuk bagi anak-anak kita dan generasi anak-anak dari anak kita," kata Anies.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Apresiasi Gugatan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan sebagian gugatan 32 warga DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten terkait kualitas udara pada 16 September 2021. Anies sendiri mengapresiasi hal tersebut.

"DKI Jakarta menerima putusan pengadilan dan tidak mengajukan banding dalam rangka mempercepat pelaksanaan putusan tersebut," ujar Anies.

Dirinya menerangkan, bahkan sebelum sidang gugatan dimulai, Pemprov DKI sebenarnya telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Kita telah memulai 7 Inisiatif Untuk Udara Bersih untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara di DKI Jakarta.

"Ini adalah kerja besar tapi ini juga adalah kerja bersama dan kita semua tahu bahwa polusi udara dan perubahan iklim adalah masalah global yang sangat mendesak untuk diselesaikan," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.