Sukses

Luhut: Pintu Masuk dari Luar Negeri Dibatasi, Hanya Boleh Lewat Bandara Soetta dan Sam Ratulangi

Luhut mengatakan syarat perjalanan Internasional dari luar negeri juga diperketat. Warga yang masuk Indonesia dari luar negeri wajib divaksin Covid-19 sebanyak dua dosis.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah membatasi pintu masuk dari luar negeri via jalur udara untuk kemudahan pengawasan. Dengan begitu, pintu masuk dari luar negeri hanya boleh melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.

"Jadi pengawasan dari udara, masuk dari udara hanya melalui Cengkareng dan melalui Manado. Sedangkan Bali, kita pertimbangkan untuk berjalan kita akan lihat 1-2 minggu ke depan," kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (13/9/2021).

Selain itu, dia mengatakan syarat perjalanan Internasional dari luar negeri juga diperketat. Warga yang masuk Indonesia dari luar negeri wajib divaksin Covid-19 sebanyak dua dosis.

"Wajib full vaksinasi, PCR 3 kali, melakukan karantina selama 8 hari, dan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan," tutur Luhut Binsar Pandjaitan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PPKM Diperpanjang

Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa Bali mulai 13 sampai 20 September 2021. Pemerintah menilai kasus Covid-19 di Jawa dan Bali turun signifikan hingga 96 persen.

Dalam perpanjangan kali ini, Provinsi Bali berhasil turun ke PPKM level 3. Luhut menyampaikan saat ini hanya ada 3 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masuk kategori PPKM level 4.

"Pemerintah akhirnya berhasil menurunkan Provinsi Bali menjadi level 3," kata Luhut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.